Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mencatat tanah wakaf di wilayahnya mencapai 72,34 hektare. Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mencatat tanah wakaf di wilayahnya mencapai 72,34 hektare.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Sa’ban Nuroni, mengatakan pemanfataan tanah wakaf saat ini baru bisa dilaksanakan di tiga wilayah, yakni Kelurahan Logandeng (Kecamatan) Playen, Pulutan (Kecamatan Wonosari), dan Kecamatan Semin.
“Total luas yang bisa dimaksimalkan saat ini baru sekitar 10.000 meter persegi,” kata Sa’ban di Gunungkidul, Rabu, 6 Juli 2022.
Sa’ban mengatakan pemanfaatan lahan wakaf yang kini berjalan yakni dengan menanami rumput gajah. Menurut dia cara itu bisa sekaligus untuk pemberdayaan masyarakat.
Ke depan juga akan dilakukan pengembangan untuk UMKM melalui takmir majid guna peningkatan aktivitas perekonomian.
“Kami ke depannya berharap tanah wakaf bisa dikelola dan dikembangkan secara maksimal. Tujuannya untuk memajukan kegiatan ibadah, baik di bidang pendidikan maupun sosial keagamaan,” jelasnya.
Sementara perwakilan Badan Wakaf Indonesia, Yogyakarta, Didik Warsito, mengatakan pemanfaatan tanah wakaf di Gunungkidul harus diperluas. Menurut dia pemanfaatan yang semakin luas akan mendorong pemberdayaan masyarakat. Pihaknya mengaku akan berupaya melakukan pendampingan pengelolaan tanah wakaf di Gunungkidul.
“Pemanfataanya kami dorong terus. Selain itu kami juga berharap di kabupaten/kota untuk melakukan pendataan tanah wakaf yang ada,” ujarnya.
Sementara Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, berharap pemberdayaan tanah wakaf dapat dimaskimalkan melalui Program Pojok Wakaf Uang Digital (PWUD). Saat ini panen rumput gajah menjadi hasil pengelolaan dengan mitra Dinas Pertanian serta para petani setempat.
“Mudah-mudahan semuanya nanti akan bermuara terhadap kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan bagi seluruh masyarakat Gunungkidul,” ungkapnya.
Sumber: Medcom.id
COMMENTS