Perwakilan BWI Kota Semarang Beserta Kemenag Inisiasi PKS dengan BPN

Perwakilan BWI Kota Semarang Beserta Kemenag Inisiasi PKS dengan BPN

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Semarang  dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang menginisiasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas sek

Melalui ISEF 2019, BWI Kenalkan Produk Wakaf Produktif Indonesia kepada Dunia
Wakaf Salman Salurkan Hasil CWLS SWR001
Ada Kemudahan Sertifikasi Tanah Wakaf, Begini Mekanisme Pendaftarannya

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Semarang  dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang menginisiasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas sektoral terkait urusan wakaf antara Kankemenag Kota Semarang, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Kankemenag Kota Semarang, Mukhlis Abdillah menyampaikan, tujuan dari terjalinnya kerja sama dengan pihak BPN dan BWI Kota Semarang ini untuk menyamakan persepsi terkait perlindungan aset wakaf di Kota Semarang.

“Dengan adanya PKS ini, diharapkan dapat saling melengkapi di bidang penguatan data, proses sertifikasi, penertiban administrasi serta pengamanan dan pengelolaan aset wakaf,” ungkap Mukhlis, Jumat (1/7/2022).

Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Kota Semarang, Cholidah Hanum mengatakan, PKS yang akan disepakati merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kementerian Agama dengan Kementerian ATR/BPN tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf.

“Mengingat kompleksnya permasalahan terkait wakaf dan perkembangan dinamis yang tidak bisa dihindari. Maka perlu adanya program yang terintegrasi,” ungkap Hanum.

Dengan sinergi yang terbentuk, lanjutnya, maka kinerja yang dilakukan akan semakin maksimal demi terwujudnya pelayanan masyarakat dan pemanfaatan tanah wakaf sesuai amanat dari Undang-Undang.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0