Mengenal Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang lahir berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kehadiran BWI menjadi tonggak sejarah baru dalam penataan wakaf nasional—mengubah paradigma wakaf tradisional menjadi pilar ekonomi umat yang modern, produktif, dan berkelanjutan. Sebagai regulator sekaligus fasilitator, BWI berkomitmen untuk mengoptimalkan potensi aset wakaf di Indonesia agar manfaatnya dapat mengalir abadi, memajukan kesejahteraan umum, serta mendorong keadilan sosial.

Visi: Menjadi lembaga profesional tepercaya yang mampu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan pemberdayaan masyarakat.
Misi:
-
Akselerasi Literasi & Budaya Wakaf: Menjadikan wakaf sebagai gaya hidup (lifestyle) di seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
-
Profesionalisasi & Pembinaan Nazhir: Meningkatkan kompetensi, tata kelola, dan akuntabilitas para pengelola wakaf (nazhir) agar aset umat dikelola secara amanah dan produktif.
-
Optimalisasi Wakaf Produktif: Mendorong transformasi aset wakaf melalui inovasi instrumen modern seperti wakaf uang, Green Waqf, dan integrasi ekosistem digital.
-
Penguatan Regulasi & Kepastian Hukum: Memberikan saran kebijakan perwakafan kepada pemerintah serta memastikan perlindungan hukum atas aset-aset wakaf nasional.
![]()

