Kuala Simpang | Karena belum maksimalnya fungsi nazir (orang yang mengurus harta wakaf-red), banyak tanah wakaf di Aceh Tamiang hingga kini belu
Kuala Simpang | Karena belum maksimalnya fungsi nazir (orang yang mengurus harta wakaf-red), banyak tanah wakaf di Aceh Tamiang hingga kini belum terdata dan dikelola dengan baik. Sehinggga kondisi ini diperkirakan rawan terhadap kemungkinan terjadinya sengketa hukum di masa yang akan datang. Demikian antara lain dikatakan Ketua MPU Aceh Tamiang, Muhammad Nasir kepada Serambi, Minggu (18/11/07). Menurutnya, untuk terdatanya tanah wakaf itu, maka perlu dibuat akta sebagai bukti otentik yang dibuat oleh kantor urusan agama (KUA) kecamatan. “Harta wakaf yang belum ada dokumentasi dari pemilik tanah bahwa tanah tersebut benar sudah diwakafkan, harus ada dua orang saksi laki-laki dan empat saksi perempuan,” ujarnya.
Dahulu, lanjut Nasir, orang mewakafkan tanah untuk berbagai keperluan seperti untuk pembangunan mesjid, lapangan bola kaki, kuburan, sekolah, namun jarang didata. “Kondisi ini rawan terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari sehingga perlu di data,” kata Nasir.
Menurut Mazhab Safie, sambungnya, tanah wakaf haram hukumnya diperjualbelikan. Menurutnya, jika akan dialihkan fungsi, maka perlu dikaji dulu tingkat kemaslahatannya. “Itu pun dengan catatan harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu untuk menghindari fitnah. Seperti tanah wakaf kuburan untuk pembuatan jalan dua jalur,” timpalnya seraya menyatakan agar aset wakaf terdata dengan baik, maka nazir harus difungsikan secara maksimal. (si)
COMMENTS