BerandaArtikelSelama 2 Tahun , Kementrian ATR/BPN Telah Sertifikasi 53.431 Bidang Tanah Wakaf

Selama 2 Tahun , Kementrian ATR/BPN Telah Sertifikasi 53.431 Bidang Tanah Wakaf

-

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mensertifikasi 53.431 bidang tanah wakaf selama dua tahun Kabinet Merah Putih. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset yang dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial masyarakat.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus melindungi aset wakaf agar digunakan sesuai peruntukannya.

“Sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih. Capaian ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan dan mendorong perlindungan terhadap tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Ana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan data ATR/BPN, estimasi jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.026 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 313.142 bidang atau sekitar 60 persen telah bersertifikat.

Tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, antara lain masjid, musala, pesantren, pemakaman, dan fasilitas lainnya. Sertifikasi menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah diwakafkan sehingga pemanfaatannya dapat terus mendukung kebutuhan masyarakat.

Selain tanah wakaf, ATR/BPN mencatat sekitar 101.465 bidang tanah rumah ibadah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 75.722 bidang atau sekitar 74,6 persen telah memiliki sertifikat.

Data tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat tanah wakaf dan tanah rumah ibadah yang perlu dituntaskan proses pendaftarannya. Kepastian hukum atas aset tersebut penting untuk mendukung keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan sekaligus mengurangi risiko persoalan administrasi pertanahan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru