BerandaArtikelLima Tahun LSP BWI: Menegakkan Standar, Menjaga Amanah, Menggerakkan Peradaban

Lima Tahun LSP BWI: Menegakkan Standar, Menjaga Amanah, Menggerakkan Peradaban

-

Penulis: Tatang Astarudin (Ketua LSP BWI)

Wakaf  tidak sempurna jika berhenti pada ikrar dan penyerahan harta semata. Agar menjadi “amal jariyyah” harus diikuti ikhtiar untuk memproduktifkan dan mengalirkan manfaatnya secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan nasihat Rasulullah SAW kepada Sahabat Umar Ibn Khattab RA mengenai tanah Khaibar: “Tahan pokoknya, bagikan hasilnya.” Pesan ini mengandung perintah eksplisit untuk menjaga aset—tidak dijual, dihibahkan, maupun diwariskan—lalu mengelolanya secara produktif agar melahirkan manfaat yang dapat dibagikan kepada mauquf ‘alaih.

Pengelolaan wakaf tidak cukup hanya berbekal semangat kesalehan. Ia membutuhkan kecakapan profesional. Keikhlasan adalah fondasi utama, tetapi kompetensi adalah pembuktian atas kesungguhan dalam menjaga amanah.  Ketulusan niat harus berpadu padan dengan profesionalisme yang terukur dan teruji. Oleh karenanya, kesiapan menerima amanah wakaf harus dibuktikan melalui kemampuan mengelola aset, memahami regulasi, mengendalikan risiko, membangun kemitraan strategis, hingga mengukur dampak kemanfaatannya bagi publik.

Rasulullah SAW menegaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: “Sesungguhnya Allah menetapkan ihsan dalam segala sesuatu.” Ihsan bukan sekadar berbuat baik dengan niat yang tulus, melainkan mengerjakannya dengan mutu terbaik dan standar tertinggi. Dalam konteks perwakafan, ihsan berarti memelihara amanah secara sungguh-sungguh, mengelolanya secara profesional, serta memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh penerima manfaay wakaf (mauquf ‘alaih).

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf telah menempatkan nazhir pada posisi yang sangat strategis. Nazhir bukanlah pemilik harta wakaf, melainkan penerima amanah untuk mengelola dan mengembangkan harta tersebut sesuai tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Tugas ini mencakup aspek administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, perlindungan, hingga pelaporan. Di sinilah profesionalisme Nazhir menemukan relevansi yuridis sekaligus teologisnya.

Paradigma itulah yang mendorong Badan Wakaf Indonesia mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP BWI) pada 25 Oktober 2021. Lembaga ini tidak sekadar dirancang untuk menyelenggarakan sertifikasi nazhir dan menerbitkan sertifikat, lebih jauh dari itu, LSP BWI diharapkan menjadi salah satu penggerak utama transformasi pengelolaan wakaf nasional. Asesor LSP BWI tidak hanya bertugas menilai dan merekomendasikan kompetensi seorang nazhir, tetapi juga memikul tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa aset wakaf dikelola oleh orang dan lembaga yang tepat dan profesional.

Dalam rentang lima tahun perjalanannya, LSP BWI mencatatkan perkembangan yang patut disyukuri. Berawal dari 8 skema sertifikasi pada tahun 2021, berkembang menjadi 10 skema pada tahun 2022, dan saat ini LSP BWI menawarkan 13 skema  kompetensi nazhir yang adaptif dan resposif menjawab tantangan zaman. Berkolaborasi dengan 17 mitra strategis dan diperkuat oleh 98 asesor kompetensi aktif, kegiatan sertifikasi telah bergerak menjangkau 38 titik kota di santero nusantara, dan berhasil menghantarkan  8.314 Nazhir mendapatkan lisensi standar kompetensi nasional.

Data statistik tersebut bukanlah sekadar deretan angka. Di belakangnya terdapat para nazhir yang serius berikhtiar meningkatkan kapasitasnya, asesor yang mengabdikan keahliannya, serta mitra yang membuka ruang kolaborasi memperkuat ekosistem kompetensi perwakafan nasional. Namun, di atas seluruh capaian ini, tersisa pertanyaan kritis: “apakah sertifikasi kompetensi nazhir benar-benar mampu mengubah tata kelola dan produktivitas perwakafan nasional ?”

Itulah diantara tantangan besar LSP BWI. Menapaki usia lima tahun, tidak ada ruang untuk berpuas diri. Dinamika zaman menuntut jangkauan yang lebih luas, standar yang lebih tajam, dan integritas yang tak tergoyahkan. Ke depan, kompetensi adalah pilar mutlak agar wakaf tidak hanya bertahan, tetapi juga akuntabel, produktif, dan berdaya saing global. Kualitas skema, konsistensi asesmen, kapasitas asesor, pembaruan standar kompetensi, serta pendampingan pascasertifikasi harus menjadi fokus bersama, agar dunia perwakafan terus bergerak dinamis.

Namun, masa depan sertifikasi nazhir tidak cukup diukur dari seberapa banyak lembar sertifikat yang diterbitkan. Sertifikasi bukanlah sekadar formalitas administratif untuk mengejar selembar sertifikat, sertifikasi adalah ikhtiar mendasar untuk membangun standar kompetensi, menyamakan pandangan, dan memastikan bahwa nazhir memiliki pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dapat dipertanggung jawabkan secara moral dan profesional. Kompetensi yang telah diuji harus menjelma menjadi integritas dalam tindakan, kecermatan dalam mengambil keputusan, dan keberanian dalam mengelola risiko.

Nazhir masa kini juga dihadapkan pada kompleksitas regulasi, digitalisasi, dinamika ekonomi, hingga manajemen risiko aset. Oleh karena itu, seorang nazhir tidak cukup hanya menguasai fikih wakaf dan administrasi dasar, ia juga dituntut memiliki keahlian manajerial, literasi keuangan syariah, kecakapan investasi, kemampuan membangun jejaring, serta kejelian mengukur dampak sosial.

Harus dipastikan pula bahwa sertifikasi dan profesionalisme tidak boleh menjadi sesuatu yang eksklusif. Nazhir di daerah, pengelola wakaf berbasis pesantren, masjid kampung, yayasan keagamaan lokal, hingga komunitas masyarakat harus memperoleh akses dan kesempatan yang sama untuk meningkatkan kapasitasnya. Standar kompetensi harus berfungsi sebagai jembatan pembinaan, bukan jurang penyebab kesenjangan.

Di sinilah letak krusial perlunya kolaborasi antara BWI, LSP BWI, LPP BWI, pemerintah, perguruan tinggi, lembaga keuangan syariah, organisasi masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, karena tidak ada satu lembaga pun yang sanggup membangun ekosistem perwakafan profesional sendirian.

Refleksi lima tahun perjalanan LSP BWI harus mengembalikan kita pada hakikat wakaf itu sendiri bahwa wakaf bukan semata tentang berapa besar aset yang berhasil dihimpun atau berapa banyak sertifikat yang diterbitkan, melainkan seberapa panjang manfaat dapat dihantarkan, seberapa kokoh amanah dapat dijaga, dan seberapa banyak kualitas hidup manusia dapat ditingkatkan.

Lima tahun pertama adalah fondasi. Perjalanan berikutnya adalah tentang keberanian melangkah bersama berkolaborasi, bersinergi, melahirkan nazhir-nazhir unggul, penopang eksosistem wakaf nasional. Lima tahun adalah pijakan awal dari perjalanan panjang. Masih banyak pekerjaan rumah yang menanti, masih banyak nazhir di berbagai pelosok yang belum tersertifikasi, dan masih banyak amanah umat yang harus dikawal bersama. Menjaga wakaf adalah menjaga amanah, mengelolanya dengan kompetensi adalah wujud tanggung jawab, dan menghadirkan manfaat yang berkelanjutan adalah jalan kita merawat peradaban. Wallahu’alam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru