Peduli UKM, Badan Wakaf Indonesia Ikut Tanda Tangan Nota Kesepahaman Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku UKM

Peduli UKM, Badan Wakaf Indonesia Ikut Tanda Tangan Nota Kesepahaman Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku UKM

Badan Wakaf Indonesia (BWI) ikut berpatisipasi  dalam penandatangan Nota Kesepahaman Tentang Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku Usaha Mik

Keistimewaan dan Keutamaan Wakaf
BWI akan Luncurkan Program Wakaf untuk Bantu Tanggulangi Covid-19
Kampus Bisa Jadi Motor Penggerak Pewakafan

Badan Wakaf Indonesia (BWI) ikut berpatisipasi  dalam penandatangan Nota Kesepahaman Tentang Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dengan 9 Kementerian dan Lembaga.

Sarmidi Husna selaku Sekretaris Badan Wakaf Indonesia mewakili BWI dalam melakukan penandatangan Nota Kesepahaman Tentang Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil itu.

Tujuan dari kerjasama ini pertama ialah menyediakan pedoman bagi para pihak dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal.

Serta, penyediaan dukungan kebijakan program dan anggaran bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Ketiga, sosialisasi, pendampingan, pembiayaan pengurusan sertifikasi halal, pendataan koordinasi pembinaan pelaku usaha mikro dan kecil sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang para pihak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Penandatangan nota kesepahaman ini mengacu kepada Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal.

Adapun 9 K/L itu ialah Kementrian Agama, Badan Wakaf Indonesia, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Editor : Humas Badan Wakaf Indonesia

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: