Wakaf Bisa Sebagai Jaring Pengaman Sosial Saat Terjadi Wabah Covid-19

Wakaf Bisa Sebagai Jaring Pengaman Sosial Saat Terjadi Wabah Covid-19

Wabah Covid-19 merusak sendi perekonomian Dunia tak terkecuali masyarakat di Indonesia merasakan dampaknya. Roda perekonomian pun melambat sehingga me

Materi Tanya Jawab Wakaf Seri 08 2022: Perubahan Status dan Peruntukan Harta Benda Wakaf
BWI Ungkap Persoalan Wakaf Masjid dan Solusinya
Siapakah yang Boleh Menjadi Nazhir Wakaf?

Wabah Covid-19 merusak sendi perekonomian Dunia tak terkecuali masyarakat di Indonesia merasakan dampaknya. Roda perekonomian pun melambat sehingga menurunkan pendapatan masyarakat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Fuad Nasar selaku anggota Badan Wakaf Indonesia mengungkapkan wakaf bisa menjadi solusi sebagai jaring pengaman sosial di tengah masa darurat bencana Covid-19..

“Kami mendorong optimalisasi zakat dan wakaf sebagai jaring pengaman sosial di tengah bencana Covid-19. Ini perlu menjadi perhatian, terutama bagi lembaga-lembaga pengelola zakat dan wakaf di Indonesia,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Fuad Nasar, Jumat (17/4).

Adapun potensi dana wakaf  yang terhimpun dapat dikelola secara optimal untuk membantu warga masyarakat yang sangat membutuhkan ditengah wabah virus Corona.

Pengelolaan zakat dan wakaf adalah potensi kekuatan sosial bangsa Indonesia yang agamis dalam membantu tugas negara untuk menanggulangi dampak Covid-19.

“Pengelolaan zakat dan wakaf diharapkan menghadirkan “shelter kemanusiaan” dalam rangka melindungi kaum dhuafa di berbagai sudut penjuru negeri,” jelasnya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: