H. Sarmidi Husna: Wakaf Terbukti Memberdayakan Ekonomi Umat

H. Sarmidi Husna: Wakaf Terbukti Memberdayakan Ekonomi Umat

Sebagai bukti nyata adalah lembaga wakaf Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir dan Universitas Zaituniyah di Tunisia yang mampu mensejahterakan banyak orang melalui dunia pendidikan.

RS Mata Wakaf Achmad Wardi Gelar Workshop untuk Puskesmas se-Kabupaten Serang
Wakaf Produktif Bisa Menjadi Part of Solution
BWI Gelar FGD Sertipikasi Rumah Ibadah di Atas Tanah Fasos Fasum
H. Sarmidi Husna: Wakaf Terbukti Memberdayakan Ekonomi Umat

Wakaf mempunyai dua dimensi penting dalam syariat islam sejak sejak zaman rasulullah sampai sekarang. Pertama yaitu, dimensi ketakwaan. Yang kedua adalah dimensi kesejahteraan.

Menurut Sekretaris Badan Wakaf Indonesia Sarmidi Husna, dalam dimensi kesejahteraan, wakaf terbukti mampu mengentaskan kemiskinan dan membuat masyarakat sejahtera. Sebagai bukti nyata adalah lembaga wakaf Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir dan Universitas Zaituniyah di Tunisia yang mampu mensejahterakan banyak orang melalui dunia pendidikan.

Sarmidi menegaskan mengatakan, wakaf bila dikaitkan di Indonesia, wakaf belum terkelola dengan baik. Terutama wakaf yang sifatnya untuk pemberdayaan ekonomi umat. Sejatinya kalau wakaf bisa merambah ke pemberdayaan Usaha Kecil Menengah (UKM) saya kira dampaknya akan luar biasa. Banyak sekali UKM yang kurang informasi dalam mengakses dana ke perbankan syariah sehingga mereka mengambil modal dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga mereka mengalami kegagalan dalam menjalankan UKM tersebut.

Pria asal Rembang ini menilai peluang pemberdayaan wakaf melalui UKM untuk kesejahteraan dan kesuksesan umat itu penting.

Baca Juga: Daftar Nazhir Wakaf Uang – Update Oktober 2019

“Saya kira peluang untuk memberdayakan wakaf untuk kepentingan kesejahteraan umat dan untuk berusaha supaya sukses melaui UKM, saya kira itu penting,” jelas Sarmidi.

Pengelolan wakaf berbasis UKM itu secara syariah islam itu sah dan legal. Karena hal tersebut merupakan bagian dari muamalah. Dan ketika muamalah itu tidak dilarang disyariat, maka itu dibolehkan.  Begitu juga dengan pengelolaan wakaf untuk usaha-usaha lain juga dibolehkan, asal tidak bertentangan dengan syariat itu bisa dilakukan untuk pemberdayaan ekonomi umat.

Reporter: Taufik
Editor: Khayun

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: