H. Djamaluddin, SH, M.Hum: Pentingnya Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

H. Djamaluddin, SH, M.Hum: Pentingnya Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

BWI Channel berkesempatan berbincang dengan H. Djamaluddin, SH, M.Hum, mantan Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, terka

Mendayagunakan Aset Wakaf
BWI Perwakilan Papua Periode 2023-2026 Dilantik
BWI Mendorong UIN Jakarta Mendirikan Lembaga Wakaf di Sekitar Kampus

BWI Channel berkesempatan berbincang dengan H. Djamaluddin, SH, M.Hum, mantan Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, terkait perkembangan dan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia. Masih banyak persoalan dihadapi, namun berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari solusinya. Selengkapnya, berikut petikan bincang wakaf BWI Channel dengan H. Djamaluddin.

Bagaimana Gambaran Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Indonesia?

Percepatan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia tidak terlepas dari pemerintahan di bawah Presiden Jokowi yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) karena banyak masalah terkait tanah wakaf karena wakif atau nazhirnya tidak jelas. Oleh karena itu, dilakukanlah percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Sejak Kapan Itu Dimulai?

Percepatan sertifikasi tanah wakaf itu sejak dulu juga sudah dilakukan. Tetapi masih terhitung kecil pesertanya. Karena mungkin masyarakat belum menganggap penting bagaimana sertifikasi tanah wakaf itu sendiri. Jadi pecepatan itu sudah dilakukan sejak 2017.

Apakah Ada Biaya Sertifikasi Tanah Wakaf?

Sesuai Peraturan Pemerintah Pasal 22 Ayat 2 Huruf Nomor 128 Tahun 2015, pengurusan sertikasi tanah wakaf yang dilakukan wakif tarifnya nol Rupiah.   

Atas Nama Siapakah Sertifikat Tanah Wakaf?

Tentunya atas nama nazhir. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tatacara Pendaftaran Tanah Wakaf di dalamnya diatur ada permohonan, pemeriksaan tanah di lapangan oleh panitia, dan tentunya ada akta ikrar wakaf( AIW) itu sendiri. Kemudian baru didaftarkan dan diterbitkan sertikatnya. Ada proses tentunya.

Ada surat edaran dari Menteri Agraria, Sofyan Djalil memberi kemudahan sekali, yaitu dengan penunjukan dan pernyataan nazhir sementara.

Apa Yang Dimaksud Nazhir Sementara?

Nazhir sementara adalah nazhir yang ditunjuk oleh kepala desa atau lurah atau tokoh masyarakat yang jumlahnya dua orang melalui penunjukan dan pernyataan surat nazhir sementara. Dan nazhir sementara yang ditunjuk sebanyak 3 orang.

Kenapa ini Terjadi? Karena banyak tanah-tanah yang sejak lama sudah diwakafkan oleh orang-orang yang saat ini sudah meninggal dunia itu tidak menunjuk nazhir. Tapi tanah yang diwakafkan itu hanya diurus oleh orang-orang tertentu, sehingga pada saat akan disertifikatkan itu tidak bisa. Karena salah satu syarat untuk disertifikatkan itu harus ada nazhir, oleh karenanya diperlukan penunjukkan nazhir sementara sebelum ditetapkannya nazhir tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana Kalau Ada Pergantian Nazhir?

Nantinya kalau nazhir sementara ditunjuk menjadi nazhir tetap, disertikat tanah wakaf itu cukup mencoret tulisan sementara. Namun apabila yang ditunjuk sebagai nazhir tetap pihak lain yang mengacu pada akte ikrar wakaf, maka cukup mencoret nazhir sementara dengan nazhir tetap sesuai dengan akte ikrar wakaf yang dibuat. Jadi mudah sekali.

Badan wakaf Indonesia, menghimbau dan mengajak masyarakat yang pengelola atau mengurus tanah wakah segeralah daftarkan tanah wakaf ke badan pertanahan nasional. Karena selama ini banyak sudah terjadi masalah pada tanah wakaf yang sudah masjid, sekolah, dan lain sebagaianya karena wakifnya sudah meninggal lama, ada cucunya ada keluarganya yang mempermasalahkan lagi tanah yang sudah diwakafkan. Tapi kalau sudah dilegalkan atau disertifikatkan insyallah tidak akan ada masalah lagi nantinya.

Dengan sudah adanya MoU antara Badan Wakaf Indonesia dan Kementerian pusat. Ya! Segeralah lakukan sertifikasi itu dan lakukanlah segala macam kegiatan seperti bagaimana menginventarisir tanah yang sudah didaftarkan mana yang belum supaya tertib administrasi pertanahan. Yang tujuannya bisa mengontrol mana tanah yang bermasalah dan tidak.   

Reporter: Taufik
Editor : Khayun

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0