Inovasi Pengembangan Wakaf di Berbagai Negara

Oleh Dr. Uswatun Hasanah, MA,

Ketua Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) BWI

 

Sejak tahun 1983-an telah berkembang pemikiran tentang inovasi dan pengembangan wakaf di dunia Islam. Umat Islam mulai sadar bahwa peran lembaga wakaf sangat besar bagi pembangunan umat di masa yang akan datang khususnya bagi negara-negara berkembang. Inovasi pengelolaan wakaf telah terjadi antara lain di Kuwait, Qatar, Emirat, Jordan, Arab Saudi, Mesir, Turki, Bangladesh, Malaysia, Singapura, bahkan Eropa dan Amerika. 

 

Di Turki misalnya, wakaf ada yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Wakaf dan ada pula yang dikelola mutawalli. Direktorat Jenderal Wakaf ditunjuk oleh Perdana Menteri dan berada di bawah Kantor Perdana Menteri. Di samping mengelola wakaf, Direktorat Jenderal Wakaf juga melakukan supervisi dan kontrol terhadap wakaf yang dikelola oleh mutawalli maupun wakaf yang baru. Dalam peraturan perundang-undangan di Turki, lembaga wakaf harus mempunyai dewan manajemen dan hasil pengembangan wakaf di Turki harus diaudit dua tahun sekali. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Wakaf mendapat 5% dari pendapatan bersih wakaf seba¬gai biaya supervisi dan auditing, namun tidak boleh lebih dari TL 1 juta.

Adapun pelayanan yang diberikan Direktorat Jenderal Wakaf antara lain adalah sebagai berikut: (1) pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan diberikan melalui wakaf-wakaf rumah sakit. Salah satu di antaranya adalah rumah sakit yang didirikan pada tahun 1843 di Istambul oleh ibu dari Sultan Abdul Mecit yang kemudian dikenal dengan Bezmi Alan Valid Sultan Guraki Muslim. Saat ini rumah sakit tersebut masih merupakan salah satu rumah sakit moderen di Istanbul yang memiliki 1.425 tempat tidur dan kurang lebih 400 dokter, perawat dan staf; (2) Pelayanan pendidikan dan sosial. Pada saat ini Turki tetap mempertahankan kelembagaan Imaret. Lembaga ini sudah dikenal sejak Zaman Turki Ustmani. Beberapa bangunan wakaf juga digunakan untuk asrama mahasiswa yang tidak mampu. Tercatat ada 50 asrama di 46 kota yang menampung lebih kurang 10.000 mahasiswa.

Untuk mengembangkan wakaf, Direktorat Jenderal Wakaf juga melakukan kerja sama dan investasi di berba¬gai lembaga, antara lain:

1. Ayvalik andAydem Olive Oil Corporation.
2. Tasdelen Healthy Water Corporation.
3. AuqafGuraba Hospital.
4. Taksim Hotel (Sheraton).
5. Turkish Is Bank.
6. Aydin Textile Industry.
7. Black Sea Copper Industry.
8. Contraction and Export/Import Corporation.
9. Turkish Auqaf Bank.

Turkish Auqaf Bank didirikan oleh Direktorat Jenderal Wakaf dan Direktorat memiliki saham di Bank tersebut sebanyak 75 persen. Bank ini merupakan bank terbesar di Turki dengan modal 17 miliard TL, (45 juta dolar AS), dan bank ini mempunyai 300 cabang di seluruh Turki. Laba yang dibukukan pada tahun 1983, berjumlah 2 mi-liar TL (5 juta dolar AS). Pendapatan dari bank tersebut dipergunakan untuk manajemen, perbaikan dan berbagai keperluan wakaf properti. Adapun wakaf yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Wakaf antara lain adalah:

1. Mesjid : 4.400 buah
2. Asrama Mahasiswa : 500 buah
3. Rumah untuk usaha : 453 buah
4. Hotel dan caravan : 150 buah
5. Toko : 5.348 buah
6. Rumah/apartemen : 2.254 buah
7. Depahs and tables : 543 buah
8. Properti lainnya : 24.809 buah
Total 37.917 buah

Sebenarnya pengembangan wakaf tidak hanya terjadi di negara-negara Islam atau negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Di Amerika Serikat misalnya, sebagai negara yang penduduk Muslimnya masih minoritas, mereka mampu mengembangkan wakaf yang ada secara produktif. Pada mulanya umat Islam di Amerika selalu mendapatkan bantuan dana dari negara-negara Timur Tengah, namun sejak tahun 1990 terutama setelah Perang Teluk jumlah dana yang mereka terima relatif berkurang.

Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan umat Islam di Amerika Serikat, khususnya di New York, Kuwait Awgaf Public Foundation (KAPF) memberikan sejumlah wakafnya untuk pembangunan lahan yang dimiliki oleh The Islamic Cultural Center of New York (ICCNY). Sebagai lembaga yang mengelola wakaf, KAPF juga menerima dana zakat, infaq, shadaqah dan penda-patan dari investasi-investasi yang sesuai dengan syari’ah Islam.

Untuk mengembangkan wakaf yang ada, lembaga ini menyewakan 80 persen apartemen yang mereka miliki, sedangkan 20 persen diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu. Untuk mengelola wakaf, mereka benar-benar inenipcrtiinbangkan aspek bisnis, dengan demikian wakaf yang mereka kelola menghasikan dana yang cukup besar yang selanjutnya akan memperbesar dana wakaf yang mereka kelola. Dalam mengembangkan wakaf, mereka juga melibatkan A-Manzil Islamic Financial Services yang merupakan divisi The United Bank of Kuwait.

PENGELOLAAN WAKAF DI ARAB SAUDI

Untuk memperkuat kedudukan harta wakaf, Pemerintah Saudi Arabia membentuk Kementerian Haji dan Wakaf. Kementerian ini mempunyai kewajiban mengembangkan dan mengarahkan wakaf sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh wakif. Untuk itu Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia membuat peraturan bagi Majelis Tinggi Wakaf dengan ketetapan No. 574 tanggal 16 Rajab 1386 sesuai dengan Surat Keputusan Kerajaan No. M/35, tanggal 18 Rajab 1386.

Majelis Tinggi Wakaf diketuai oleh Menteri Haji dan Wakaf, yakni Menteri yang me-ngawasi wakaf dan menguasai permasalahan-permasalahan perwakafan sebelum dibentuk Majelis Tinggi Wakaf. Adapun anggota Majelis Tinggi Wakaf terdiri atas wakil Kementerian Haji dan Wakaf, ahli hukum Islam dari Kementerian Kehakiman, wakil dari Kementerian (Departemen) Keuangan dan Ekonomi, Direktur Kepurbakalaan serta tiga anggota dari kalangan cendekiawan dan wartawan.

Majelis Tinggi Wakaf mempunyai wewenang untuk membelanjakan hasil pengembangan wakaf dan menentukan langkah-langkah dalam mengembangkan wakaf berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan wakif dan manajemen wakaf. Di samping itu Majelis Tinggi Wakaf juga mempunyai beberapa wewenang, antara lain:

(1) melakukan pendataan wakaf serta menentukancara-cara pengelolaannya; (2) menentukan langkah-langkah umum untuk penanaman modal, pengem¬bangan dan peningkatan harta wakaf; (3) mengetahui kondisi semua wakaf yang ada. Langkah ini dilakukan untuk menguatkan kedudukannya sebagai lembaga yang menguasai permasalahan wakaf serta untuk mencarijalanpemecahpnnya; (4) membelanjakan harta wakaf untuk kebajikan menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh wakif dan sesuai dengan Syariat Islam; (5) menetapkan anggaran tahunan demi kelangsungan wakaf dan mendistribusikan hasil pengembanngan tersebut menurut pertimbangan-pertimbangan tertentu; (6) mengembangkan wakaf secara produktif dan mengumumkan hasil wakaf yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

Wakaf yang ada di Saudi Arabia bentuknya bermacam-macam seperti hotel, tanah, bangunan (rumah) untuk penduduk, toko, kebun, dan tempat ibadah. Dari macam-macam harta wakaf tersebut ada yang diwakafkan untuk dua kota suci, yakni kota Makkah dan Madinah. Pemanfaatan hasil wakaf yang utama adalah untuk memperbaiki da membangun wakaf yang ada agar wakaf tersebut kekal dengan tetap melaksanakan syarat-syarat yang diajukan oleh wakif.

Khusus terhadap dua kota suci yakni Makkah dan Madinah, pemerintah membantu dua kota tersebut dengan memberikan manfaat hasil wakaf terhadap segala urusan yang ada di kota tersebut. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil pengembangan wakaf. Dari hasil pengelolaan harta wakaf itu juga dibangun perumahan penduduk. Hal ini tidak berarti bahwa dana yang dipergunakan untuk membangun dua kota suci tersebut hanyalah hasil pengembangan wakaf saja, karena Arab Saudi di samping memiliki harta wakaf yang cukup banyak juga memiliki kekayaan yang berlimpah dari hasil minyak yang mereka produksi.

Proyek pengembangan yang diutamakan oleh Kementerian Haji dan Wakaf adalah pembuatan hotel-hotel di tanah wakaf yang terdapat di Makkah al-Mukarramah terutama yang ada di dekat Masjid al-Haram. Proyek-proyek pengembangan wakaf lain yang juga diutamakan adalah pembangunan perumahan penduduk di sekitar Masjid Nabawi. Di kota ini juga dibangun toko-toko dan tempal-tempat perdagangan. Semuanya ditujukan untuk membantu keperluan jamaah haji dan orang-orang yang pergi melakukan ziarah ke Madinah.

Dari data di atas jelas bahwa untuk menjaga wakaf agar tetap terpelihara serta menghasilkan dana yang dapat dimanfaatkan bagi yang berhak, peranan pemerintah sangat menentukan. Untuk itu perlu undang-undang atau peraturan yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengembangan dan pendistribusian wakaf.

Di samping perlu lembaga khusus yang bertugas untuk mengelola wakaf. Yang lebih penting lagi kon¬disi perekonomian negara juga dapat mempengaruhi berhasil tidaknya pengelolaan wakaf. Saudi Arabia seba¬gai wilayah yang jumlah wakafnya cukup banyak dengan didukung perekonomian yang memadai mampu mengembangkan harta wakaf dengan baik sehingga masyarakatnya terjamin kesejahteraannya dan Kerajaan juga mampu menyediakan sarana dan prasarana bagi jamaah haji.

PEMANFAATAN WAKAF DI YORDANIA

Pemanfaatan wakaf di Yordania sungguh menarik untuk dikaji. Informasi ini penting untuk diketahui, sebagai bahan pertimbangan untuk mengelola wakaf di Indonesia yang jumlahnya cukup banyak, namun belum dikelola secara produktif. Jika kita perhatikan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar, yang merupakan dialog antara Umar bin Khattab dengan Nabi Muhammad SAW di saat Umar ingin mewakafkan tanahnya di Khaibar. Antara lain Nabi SAW bersabda, “Jika engkau suka tahanlah pangkalnya dan sedekahkan hasilnya”. Ini menyiratkan, harta yang diwakafkan itu perlu dikembangkan sedemikian rupa sehingga hasilnya dapat mensejahterakan mauquf ‘alaih.

Pengelolaan wakaf di Yordania bisa dikatakan sangatlah produktif. Hasil pengelolaan wakaf itu dipergunakan berbagai proyek kemaslahatan umat.

Pertama, memperbaiki perumahan penduduk di beberapa kota. Salah satu di antaranya adalah kota yang arealnya seluas 79 dunum (dunum adalah ukuran empat persegi dengan luas kira-kira 900 M2). Di areal tersebut terdapat tanah pertanian, yang berisi 1.346 pohon zaitun, anggur, kurma dan buah badam. Pembangunan rumah penduduk dan pengembangan pertanian tersebut kedua-duanya merupakan proyek pertanian Kementerian Perwakafan.

Kedua, membangun perumahan petani dan pengembangan tanah pertanian di dekat kota Amman. Wilayah torse-but luasnya 84 dunum, dan di dalamnya terdapat 1.600 pohon anggur, zaitun, buah badam dan kurma.

Ketiga, mengembangkan tanah pertanian sebagai tempat wisata di dekat Amman. Di tanah pertanian ini terdapat 2300 pohon zaitun, anggur, kurma, dan buah badam.

Keempat, Membangun sebuah tempat suci di daerah Selatan. Areal tersebut luasnya 122 dunum, terdapat 350 pohon zaitun dan tanah pertanian ini akan dikembangkan terus-menerus dengan dana wakaf. Di samping daerah-daerah Tepi Timur, proyek wakaf bidang pertanian juga dilakukan di wilayah Tepi Barat, antara lain pertanian pohon zaitun di al-Khalil (Hebron) yang memiliki tanah wakaf berupa tanah pertanian yang cukup luas.

Pelaksanaan kebijaksanaan Kementerian Wakaf tetap bersandar pada kebijaksanaan yang ada untuk mewujudkan tujuan wakaf yang telah dijelaskan dalam Undang-undang Wakaf. Adapun hasil yang sudah dicapai dari pengembangan wakaf yang dilakukan oleh Wizaratul Auqaf Kerajaan Yordania antara lain adalah:

1. Membuka beberapa lembaga pendidikan tinggi antara lain: Fakultas Da’wah, Ushuluddin dan Syari’ah.
2. Mendirikan beberapa lembaga pen¬didikan di Aman dan Yerusalem serta Qalqiiliyyah, Khalil, Nablus dan Junain.
3. Mendirikan 53 tempat belajar al-Qur’an dan al-Hadis.
4. Mengalokasikan dana wakaf pada madrasah, rumah-rumah yatim Islam yang mengajarkan keterampi-lan.
5. Mendirikan percetakan mushaf al-Qur’an dan percetakan di Amman yang mencetak barang-barang cetakan yang diperdagangkan.
6. Mendirikan kurang lebih 250 perpustakaan di mesjid-mesjid dan kota-kota kerajaan.
7. Setiap tahun Kementerian memberikan beasiswa untuk belajar di Universitas Yordania.
8. Mendirikan lima kantor (semacam Islamic Centre) di kota-kota kerajaan.
9. Memberikan bantuan kepada rumah sakit, membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.
10. Menerbitkan majaiah Islam di Amman, serta mener-bitkan buku-buku agama.
11. Mendirikan dua lembaga yang cukup penting , yakni lembaga Arkeologi Islam dan lembaga peninggalan-peninggaian Islam. Bagian Arkeologi Islam bertugas untuk mengurusi dan mcnjaga bebeiupa dokumen-dokumen yang berkenaan dengan benda-benda tidak bergerak dan tradisi-lradisi Islam Adapun lemba¬ga Peninggalan Islam bertugas menghidupkan kembali peninggalan-peninggalan Islam. Sedangkan tugas utamanya adalah mengumpulkan manuskrip-manuskrip Islam yang ada pada masa kejayaan Islam. Selain itu, lembaga tersebut juga berkewajiban mem-buktikan keaslian naskah-naskah, memperbaiki, dan menyusunnya.

Dari pembahasan yang sudah dikemukakan tampak jelas bahwa pengelolaan wakaf di kerajaan Yordania ditangani dengan baik. Untuk mengembangkan harta wakaf, dilakukan berbagai program yang sangat mEnunjang peningkatan harta wakaf. Program-program yang berkenaan dengan pengembangan dan pemanfaatan harta wakaf banyak mendapat dukungan dari Kabinet dan Kerajaan. Hal ini jelas merupakan salah satu faktorkeberhasilan mereka dalam mengelola wakaf.

Berkat kesungguhan mereka dalam mengelola wakaf, Kementerian Perwakafan berhasil mendirikan berbagai lembaga yang sangat membantu kebutuhan fakir miskin mulai dari urusan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya seperti sandang, pangan, dan papan. []

Sumber: majalah Modal

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

satu Respon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *