Tanah Wakaf Jadi Alternatif PAD

 Makassar (25/4/08) | Tanah wakaf dinilai berpotensi menjadi salah satu alternatif sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong peningkatan

Inilah Tata Cara Sertifikasi Tanah Wakaf
H. Sarmidi Husna: Wakaf Terbukti Memberdayakan Ekonomi Umat
BWI dan KNKS Kolaborasi Genjot Perwakafan Nasional

 

Makassar (25/4/08) | Tanah wakaf dinilai berpotensi menjadi salah satu alternatif sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong peningkatan perekonomian masyarakat. Asalkan tanah tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan secara produktif. Demikian pandangan Kepala Bagian Penyelenggara Zakat dan Wakaf Departemen Agama (Depag) Kota Makassar, H Isman Nurdin. "Masih banyak tanah wakaf di Makassar ini terlantar, yang dari sisi ekonomis belum dikelola dengan baik dan produktif," ungkapnya. Peluang tersebut kata Isman, karena tanah wakaf adalah tanah siap pakai yang jika terdaftar pengelolaannya menjadi tanggungjawab badan pengelolaan wakaf. Sehingga menurutnya, dapat dimanfaatkan berbagai sektor ekonomi.

Namun Isman menambahkan, masih ada kendala di lapangan terkait kesadaran dan koordinasi antara pihak pemberi wakaf. Pemberi wakaf kata dia, cenderung mengelola sendiri, apalagi yang berbentuk lembaga. Padahal idealnya tanah yang hendak diwakafkan harus didaftarkan di Depag untuk keperluan sertifikasi. Agar nanti tidak tumpang tindih dengan kepentingan ahli waris.

"Ini kendala di lapangan yang dihadapi," katanya kepada Ujungpandang Ekspress ketika ditemui diruang kerjanya, (2/4).

Sebagai catatan, pada 2006 Depag mendaftar sekitar 524.812,30 meter persegi tanah tersebar di 347 titik. Dari angka tersebut yang telah memiliki sertifikat baru 59.126,50 meter persegi di 84 titik. Sementara data 2007 masih dalam proses input. (upeks)

COMMENTS

WORDPRESS: 1
DISQUS: