Inilah Kondisi Perwakafan Indonesia Saat Ini

Tim Peneliti Antar Universitas Pringgodo (kanan) dan Direktur TWI Parmuji

 

Diskusi kelompok terarah (FGD) tentang waqf core principles dan Peta Jalan Wakaf 2035 di kantor Badan Wakaf Indonesia, Rabu (9/9/2015) pagi ini, antara lain menyoroti kondisi perwakafan Indonesia terkini. Tim Peneliti Antar Universitas yang diwakili Pringgodo antara lain menyebutkan sebagai berikut.

 

Pertama, pemahaman nazir tentang wakaf produktif masih kurang; fikih wakaf kontemporer belum berkembang; dan orientasi pengelolaan wakaf kepada kelompok atau masyarakat lokal juga kurang.

 

Kedua, masyarakat kurang memahami wakaf produktif dan kurang kepercayaan terhadap nazir.

 

Ketiga, pengaturan wakaf belum efektif sebagai akibat dari pemahaman yang tumpang tindih antara wakif, nazir, dan regulator wakaf.

 

Keempat, kepedulian dan pemahaman tentang wakaf masih terbatas pada wakif dan nazir.

 

Kelima, nazir dan wakif masih banyak ang belum peduli dengan hukum positif perwakafan, kecuali dalam sedikit hal seperti soal sertifikasi wakaf.

 

Keenam, pengaturan, pengawasan, dan pembinaan pengelolaan wakaf belum efektif, seperti antara lain karena adanya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia.[]

 

Penulis: Nurkaib

 

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *