Wakaf adalah Raksasa Tidur Keuangan Syariah

Wakaf adalah Raksasa Tidur Keuangan Syariah

    Selain zakat dan sedekah, dalam keuangan syariah dikenal pula konsep wakaf. Menurut Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara, wak

BWI dan Kemenpera Bahas RUU Rusun
Mendorong Inovasi Investasi Wakaf
Bangun Pemondokan Wakaf di Tanah Suci

 

 

Selain zakat dan sedekah, dalam keuangan syariah dikenal pula konsep wakaf. Menurut Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara, wakaf ini sesungguhnya merupakan raksasa tidur di sektor keuangan syariah dan mempunyai potensi mempercepat pembangunan infrastruktur, fasilitas sosial, dan juga sarana keagamaan.

 

 

Hal tersebut dinyatakan Mirza pada konferensi pers Indonesia Sharia Economic Festival, Rabu (28/10/2015) di Surabaya.

 

Ia mencontohkan pengelolaan wakaf pada masa Kekhalifahan Turki Usmani. “Instrumen wakaf telah dipergunakan secara luas dalam menopang perekonomian negara khususnya dalam bentuk fasilitas pendidikan (dalam bentuk madrasah dan universitas), rumah ibadah (masjid), dan fasilitas sosial lainnya,” sebagaimana dikutip Swa Online.

 

Jika dikelola dengan baik, tambahnya, wakaf bisa membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

 

Hal senada diungkapkan Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah, Imron Mawardi. Menurutnya, wakaf bisa memberdayakan jika dikelola dengan benar.

 

“Seperti kalau kita lihat di Mekkah, rata-rata hotel besar di sana berasal dari harta wakaf yang dimiliki dan dikelola oleh badan wakaf. Hasil dari itu menjadi pendapatan wakaf, yang kemudian digunakan untuk menyantuni masyarakat dan sebagainya,” tuturnya sebagaimana dikutip Hidayatullah.com.

 

Dalam festival ekonomi syariah ini, akan diadakan pertemuan tingkat tinggi yang melibatkan Bank Indonesia, Badan Wakaf Indonesia, Islamic Development Bank, dan lembaga-lembaga terkait lainnya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pertemuan itu antara lain membahas Waqf Core Principles.[]

 

Penulis: Nurkaib

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: