Mantan Menteri Agama Maftuh Basuni Pimpin BWI 2014–2017

  JAKARTA—Mantan Menteri Agama periode 2004–2009, Muhammad Maftuh Basuni, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indone

Kisah Sedekah Makanan ke Orang Fakir, Sahabat Nabi Dipanjangkan Umurnya 50 Tahun
Update! Daftar Nazhir Wakaf Uang Februari 2021
Makna Wakaf Produktif

 

JAKARTA—Mantan Menteri Agama periode 2004–2009, Muhammad Maftuh Basuni, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Masa Jabatan 2014 – 2017. Pemilihan yang berlangsung di Ruang Rapat BWI pada Senin (1/12/2014) itu diikuti semua anggota BWI periode 2014 – 2017. Ia menggantikan Tholhah Hasan yang telah memimpin BWI selama dua periode, sejak berdirinya badan ini pada 2007.

 

Dalam sambutannya ia mengapresiasi kerja keras para pengurus BWI 2011 – 2014 dan berjanji akan meneruskan hal-hal baik yang telah dikerjakan mereka. “Saya mengapresiasi kerja keras para pengurus lama sehingga BWI dengan segala keterbatasannya masih eksis dan bahkan terus berkembang,” kata Maftuh Basuni di depan para hadirin. Kerja keras itu, antara lain sebagaimana dipaparkan Direktur Eksekutif Achmad Djunaidi, pembentukan perwakilan BWI provinsi yang sudah ada di 27 provinsi, pembuatan peraturan-peraturan wakaf, dan Gerakan Nasional Wakaf Uang yang dicanangkan Presiden SBY pada 2009.

(Daftar lengkap anggota BWI 2014 – 2017 bisa dilihat di sini)

Riwayat Hidup

Muhammad Maftuh Basuni lahir lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 November 1939. Usianya kini 75 tahun. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di Universitas Islam Madinah, Arab Saudi, pada tahun 1968.

 

Pada 1976 – 1979 ia bekerja sebagai sekretaris pribadi Duta Besar Indonesia di Jeddah. Kemudian ia ditunjuk Presiden Abdurrahman Wahid menjadi Sekretaris Negara pada tahun 1999. Pada 2002 ia diangkat menjadi Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi. Lalu pada 2004, di masa kepemimpinan Presiden SBY, ia diangkat menjadi Menteri Agama RI sampai dengan 2009.

 

Pada masa ia menjadi Menteri Agama, lahirlah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006, terbentuk Badan Wakaf Indonesia, serta dicanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden SBY di Istana Negara, Jakarta.[]

 

Penulis: Nurkaib

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: