Panin Bank Syariah Resmi Jadi LKS Penerima Wakaf Uang Ke-14

JAKARTA—PT Bank Panin Syariah Tbk diresmikan menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) oleh Kementerian Agama pada Selasa (2/

Daftar Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) Per Juni 2021
Merealisasikan Bank Syariah Sebagai Nazhir Wakaf Uang
Posisi Bank dalam Wakaf Uang

JAKARTA—PT Bank Panin Syariah Tbk diresmikan menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) oleh Kementerian Agama pada Selasa (2/12/2014), di Jakarta. Panin Bank Syariah (PBS) menjadi bank ke-14 yang ditunjuk Menteri Agama sebagai LKS-PWU. Ketiga belas bank yang lain ialah BNI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank DKI Syariah, Bank BTN Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank Jatim, Bank Jateng, Bank Riau Kepri, Bank Kalbar, dan Bank BPD DIY.

Direktur Utama PBS, Deny Hendrawati, mengaku bangga atas penunjukan PBS sebagai LKS-PWU. “Dengan ditunjuknya PBS sebagai LKS-PWU akan membawa banyak manfaat, baik bagi PBS maupun nasabah sehingga bermanfaat bagi keselamatan umat,” tuturnya, sebagaimana dikutip Republika.

Meski usianya yang masih belia, bank yang berdiri pada 2 Desember 2009 ini tercatat sebagai bank umum syariah pertama yang mencatatkan diri di Bursa Efek Indonesia, yakni pada 15 Januari 2014.

Perlu diketahui bahwa setoran wakaf uang dari masyarakat harus melalui bank-bank LKS-PWU, sebagaimana biaya haji yang harus disetorkan melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Dalam hal ini LKS-PWU menjadi perantara antara wakif (orang yang berwakaf) dan nazhir (pengelola harta wakaf). Selain itu, dengan sistem yang dimilikinya, LKS-PWU berperan sebagai pengawas aliran dana wakaf dari wakif kepada nazhir sehingga bisa dipastikan berapa dana wakaf yang masuk ke rekening nazhir.

Karena itu masyarakat diharapkan cerdas dalam menyalurkan uang wakaf. Wakif hendaknya memercayakan uang wakafnya hanya kepada nazhir yang sudah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia dan mempunyai kerja sama dengan LKS-PWU. Hal ini tidak lain demi menjaga uang wakaf dari penyimpangan dalam pengelolaan, penggunaan, dan penyaluran manfaatnya kepada masyarakat. Daftar lengkap nazhir wakaf uang yang sudah terdaftar di BWI bisa dilihat di sini.[]

Penulis: Nurka’ib

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: