LSP BWI Gelar Uji Kompetensi Nazhir di Tasikmalaya

Puluhan orang mengkuti uji kompetensi Nazhir yang diadakan  Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Wakaf Indonesia (LSP BWI)  yang bekerjasama dengan BWI Kota Tasikmalaya dan Universitas Islam KH. Ruhiat (UNIK) Cipasung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu, (08/03/2025)

Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua LSP BWI Dr. Tatang Astarudin pada Sabtu, (08/03/2025).

Dengan adanya sertifikasi Nazhir ini bertujuan menciptakan nazhir nazhir wakaf yang kompeten, berintegritas dan profesional yang bisa mengembangkan wakaf dilembaganya masing-masing.

“Insya Allah akan melahirkan nazhir wakaf profesional. Mudah mudahan dari 24 peserta semuanya lulus atau kopenten dan diharapkan nanti bisa mengembangkan wakaf di tempat wakafnya masing masing,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua LSP BWI Dr. Tatang Astarudin menyampaikan bahwa berdasarkan permenaker Nomor 47 Tahun 2001, dirumuskan ada 37 skema kopetensi yang harus dimiliki oleh nazhir wakaf.

Namun sekarang menjadi 10 skema kopetensi. 10 skema kopetensi sertifikasi:

  1. Skema sertifikasi klaster – pelaksanaan penjagaan harta benda wakaf.
  2. Skema sertifikasi klaster – penyusunan laporan keuangan lembaga pengelola wakaf.
  3. Skema sertifikasi klaster – perencanaan penjagaan harta benda wakaf.
  4. Skema sertifikasi klaster – perencanaan penerimaan harta benda wakaf.
  5. Skema sertifikasi klaster – penyajian informasi kinerja keuangan lembaga pengelola wakaf.
  6. Skema sertifikasi klaster – pelaksanaan penyaluran manfaat dan hasil pengembangan harta benda wakaf.
  7. Skema sertifikasi klaster – pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.
  8. Skema sertifikasi klaster – pelaksanaan penerimaan harta benda wakaf.
  9. Skema sertifikasi klaster – perencanaan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.
  10. Skema sertifikasi klaster – perencanaan penyaluran manfaat dan hasil pengembangan harta benda wakaf.

Dari 10 skema ini dikembangkan jadi kemampuan nazhir, nazhir harus memiliki keterampilan dari mulai perencanaan, rencana penerimaan, pengelolaan.

Nazhir juga harus membuat program, rumus penggunaa anggaran, penjagaan supaya Wakaf aman, tidak hilang, atau tidak berkurang.

“Jadi kemampuan yang harus di kuasai oleh nazhir hari ini, insya Allah ada di 10 skema ini,” kata, Tatang.

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts