LHOKSEUMAWE – Dalam literatur Islam dikenal yang namanya zakat dan wakaf. Namun meski bersifat wajib, inti dari zakat bukanlah untuk memperkaya orang lain sebab tidak akan menjadikan penerimanya kaya. Yang bisa memperkaya umat adalah wakaf yang hukumnya sunnah. Demikian dinyatakan Teungku Danial, M.A., Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Malikussaleh Lhokseumawe, sebagaimana dilansir atjehpost.com.


Pengalaman negara-negara Islam dan negara-negara nonmuslim yang menerapkan konsep Islam, untuk memperkaya orang adalah dengan wakaf, bukan dengan zakat,” katanya.

 

Mengutip penjelasan Prof. Muhammad Munzir Kahab, ia mencontohkan Amerika Serikat dan Inggris adalah negara nonmuslim yang menerapkan sistem wakaf. Bahkan, kata dia, 60 persen rumah sakit di Amerika dibangun dengan dana wakaf. Begitu pula jembatan dan infrastruktur lainnya.

 

Kata dia, zakat sifatnya konsumtif. Walaupun ada buku yang menyebut zakat produktif, tambahnya, dalam sejarah Islam sampai hari ini usaha produktif yang sudah terbukti menyejahterakan umat ialah wakaf.

 

Itu sebabnya, kata Tgk. Danial, amat ironis Aceh hari ini yang telah memiliki Qanun tentang Baitul Mal, tapi berkaitan dengan wakaf hanya dua pasal. Lainnya tentang zakat, infak, dan sedekah.

 

Padahal, menurut dia, Aceh juga perlu diperkuat dengan regulasi tentang wakaf. Aceh beda dengan beberapa daerah lain, tidak ada gampong di Aceh yang tidak ada tanah wakaf.  Bahkan, kata dia, hampir tidak ada gampong di Aceh yang hanya satu tanah wakaf.

 

“Namun menurut data Kementerian Agama, 75 persen tanah wakaf di Indonesia, termasuk di Aceh, di atas tanah wakaf itu kuburan dan bak sikhoeh-khoeh,” ujar Tgk. Danial. (atjehpos)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *