Menhut: Tanah Wakaf Haram Dijual

Medan - Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Menhut RI) Zulkifli Hasan memberikan apresiasi kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Majelis W

Ragam Nazhir Wakaf Masa Kini
Pahang, Malaysia, Luncurkan e-Wakaf
UUS BPD Jatim Calon Penerima Wakaf Uang

Medan – Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Menhut RI) Zulkifli Hasan memberikan apresiasi kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Majelis Wakaf dan Kehartabendaan (MWK) yang menaruh perhatian serius terhadap masalah aset, khususnya yang berkaitan dengan wakaf dan kehartabendaan. Ini sangat penting, karena mengelola wakaf dan harta benda umat adalah amanah yang paling berat, khususnya dalam masalah wakaf tanah.

“Berdasarkan hadis Rasulullah, bahwa tanah wakaf tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan, namun hasilnya boleh disedekahkan kepada fakir miskin, kerabat, sabilillah, ibnu sabil, tamu dan untuk orang-orang yang mengurusnya,”  kata Menhut diwakili Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan, Thahrir Fathoni , saat menjadi keynote speech  pada Lokakarya “Pemantapan Kepastian Hak Atas Tanah dan Wakaf di Lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah”, di Hotel Garuda Plaza Medan, (15/12).

Dalam lokakarya yang digelar MWK PP Muhammadiyah bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara  (UMSU) ini juga berbicara Ketua MWK PP Muhammadiyah Irsanul Halim, pakar wakaf UMSU Suhrawardi K Lubis yang juga Ketua MWK Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumut,  dari BPN dan narasumber lainnya.

Di depan ratusan peserta, Menhut berharap, para pengurus Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Muhammadiyah benar-benar memegang amanah itu dengan baik, dan bekerja semaksimal mungkin dalam mengelola aset persyarikatan  Muhammadiyah.Terkait dengan kehutanan, Menhut telah mencanangkan gerakan menanam seluas 1,6 juta hektare atau setara dengan satu miliar pohon. “Harapan saya dengan gerakan menanam pohon ini, selain memenuhi komitmen penurunan emisi gas rumah kaca 26 persen, juga sekaligus menyediakan lapangan kerja dan usaha bagi masyatakat pedesaan,” kata Menhut.

Sebelumnya, Rektor UMSU Drs Agussani MAP menjelaskan, lokakarya ini bertujuan terwujudnya keseragaman persepsi dalam pemanfaatan tanah aset dan tanah wakaf Persyarikatan Muhammadiyah. Kemudian terciptanya tingkat kepastian hukum yang optimal dalam arti objektif dan subjektif terhada tanah dan aset persyarikatan Muhammadiyah. Lalu terciptanya sinergitas terhadap penanganan, inventarisasi dan sertifikasi tanah dalam Muhammadiyah.

“Dengan lokakarya ini, diharapkan harta aset dan wakaf yang ada di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah dapat berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung program dakwah Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Agussani.

Sedangkan Panitia Lokal Suhrawardi K Lubis melaporkan, lokakarya ini merupakan rangkaian kegiatan yang diadakan MWK PP Muhammadiyah di seluruh Indonesia. Lokakarya diikuti utusan dari Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara dan Aceh.

“Peserta terdiri dari Rektor Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM), Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Wilayah/Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se Provinsi Sumatera Utara-Aceh dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah se-Kota Medan,” kata Wakil Rektor IV UMSU ini.(aje/beritasore)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: