BWI Kebumen Gelar Kegiatan Pembinaan Nazhir

BWI Kebumen Gelar Kegiatan Pembinaan Nazhir

Dalam rangka meningkatkan kualitas peran Nadzir,  Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kebumen bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BW

Gelar Launching & Bimtek Pendaftaran Tanah Wakaf Digital (E-AIW), Kemenag Sebut Permudah Simpan Arsip Wakaf
Hal Penting Dalam Melakukan Pengelolaan Wakaf
Materi WCP Seri #5 2021

Dalam rangka meningkatkan kualitas peran Nadzir,  Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kebumen bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kebumen mengadakan kegiatan Pembinaan Nadzir di ruang rapat lantai 2 pada Kamis, (23/02/23).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Ibnu Asaddudin mengatakan bahwa potensi tanah wakaf sangat besar sekali jika dimanfaatkan dengan benar dan maksimal. Di sisi lain, tanah wakaf juga bisa menimbulkan masalah dan konflik jika tidak dikelola dengan benar dan profesional. Oleh sebab itu perlu dilakukan pembinaan, dan pelatihan agar para nadzir lebih profesional.

Karenanya, dalam kesempatan tersebut H. Ibnu mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Kasubbag TU H. Khamid sekaligus pelaksana tugas ketua BWI Kebumen H. Ashari yang telah memprakarsai kegiatan pembinaan ini.

Ia berharap pembinaan ini bisa dijadikan sebagai ajang silaturahmi antar pengurus nadzir dan saling bertukar pengalaman bagaimana mengurus harta benda wakaf agar tidak bermasalah dan bisa memberikan manfaat untuk kesejahteraan umat.

“Potensi wakaf sangat besar, saya meyakini, jika dikelola dengan baik harta benda wakaf bisa menjadi salah satu solusi pemberdayaan umat,” ujarnya.

Adapun Ketua BWI H. Ashari, dalam materinya menjelaskan tentang jenis – jenis Nadzir sebagaimana Undang undang Nomor 41 tahun 2004 ada 3 jenis, yaitu Nadzir perorangan, Nadzir Organisasi, dan Nadzir badan hukum.

Dijelaskan, tugas Nadzir wakaf adalah mengadministrasi, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, serta membuat laporan secara berkala kepada BWI mengenai kegiatan perwakafan.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: