JAKARTA – BWI.go.i, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia memperkuat sinergi pengelolaan filantropi Islam melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk mengintegrasikan program pemberdayaan ekonomi umat. Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rangkaian pembukaan The Second Global Conference on Waqf Development 2026 (GLOW) di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
MoU tersebut ditandatangani oleh Sekretaris BWI Anas Nasikhin dan Sekretaris Utama BAZNAS RI Subhan Cholid. Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi antarlembaga filantropi Islam, khususnya untuk mendorong pemanfaatan instrumen sosial Islam dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Penguatan kolaborasi BWI dan BAZNAS sejalan dengan agenda transformasi pengelolaan wakaf nasional yang tidak hanya berorientasi pada perlindungan dan pengembangan aset, tetapi juga pada peningkatan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Melalui sinergi program, potensi zakat dan wakaf diharapkan dapat mendukung pemberdayaan ekonomi umat secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Ketua BWI Prof. Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pengembangan wakaf ke depan perlu diarahkan pada kegiatan ekonomi produktif yang terintegrasi dengan ekosistem keuangan syariah modern. Menurutnya, aset wakaf tidak cukup hanya dipertahankan untuk mendukung fasilitas ibadah dan pendidikan keagamaan, seperti masjid, madrasah, dan sekolah Islam, tetapi juga perlu dikembangkan untuk memperluas manfaat bagi masyarakat.
Ia menekankan bahwa tujuan pengelolaan wakaf bukan semata-mata meningkatkan penghimpunan dana, melainkan memastikan dana dan aset tersebut mampu menghasilkan peningkatan kesejahteraan yang terukur. Pendekatan ini penting mengingat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari akses pembiayaan yang terjangkau hingga keterbatasan infrastruktur produksi, teknologi, dan pasar.
Dalam rangka mempercepat transformasi tersebut, BWI menetapkan lima prioritas strategis tata kelola wakaf nasional. Kelima prioritas itu meliputi penguatan kapasitas dan sertifikasi nazhir, percepatan proyek wakaf produktif yang layak dibiayai, integrasi ekosistem keuangan komersial dan sosial syariah, transformasi digital serta penguatan infrastruktur data wakaf, dan perluasan kemitraan strategis di tingkat nasional maupun global.
Melalui kerja sama BWI dan BAZNAS serta penguatan tata kelola wakaf produktif, potensi filantropi Islam diharapkan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk mendukung UMKM, memperkuat kemandirian lembaga pendidikan keagamaan, dan meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat rentan. Sinergi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong filantropi Islam agar tidak berhenti pada penghimpunan dan penyaluran bantuan, tetapi berkembang menjadi instrumen pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

