Wakaf Itu Filantropi Islam yang Komprehensif dan Universal

Wakaf Itu Filantropi Islam yang Komprehensif dan Universal

Islam memiliki sistem filantropi yang sangat komprehensif dan universal, komprehensif karena semuanya telah ada aturannya dan universal karena dapat d

Meteri Agama Apresiasi Badan Wakaf Indonesia Dalam Upaya Tingkatkan Pertumbuhan Wakaf Nasional
Kearifan Perkotaan dan Pemberdayaan Aset-Aset Wakaf
Ketentuan dan Syarat Wakaf Sesuai UU

Islam memiliki sistem filantropi yang sangat komprehensif dan universal, komprehensif karena semuanya telah ada aturannya dan universal karena dapat dipraktikkan oleh siapa saja, kapan saja, di mana saja dan dalam keadaan bagaimanapun juga. Sistem yang dimaksud adalah adanya berbagai jenis derma dalam Islam yang memiliki karakteristik masing-masing, yaitu; shadaqah, wakaf dan zakat dalam bahasa sehari-hari disebut ZISWAF: Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf. Saat ini lebih dikenal dengan Islamic Social Finance Development atau sistem keuangan sosial Islami.

Wakaf adalah mengeluarkan harta di jalan Allah Ta’ala di mana pokok harta tersebut akan dimanfaatkan dan hasilnya digunakan untuk kemashlahatan umat Islam. Wakaf biasanya berupa tanah atau bangunan yang sifatnya permanen dan tidak rusak, hal ini karena karakter dari wakaf adalah shadaqah jaariyah, yaitu amalan yang pahalanya akan terus mengalir selama harta wakaf itu masih ada. Saat ini wakaf tidak hanya terbatas pada harta benda yang tidak bergerak atau harta benda yang bersifat permanen, bahkan kini berkembang cash waqf atau wakaf uang sehingga memudahkan semua orang untuk bisa berwakaf tanpa perlu menunggu memiliki tanah atau bangunan. Demikian juga para cendekiawan muslim mengembangkan wakaf tidak hanya yang bersifat muaabad atau abadi (awet) saja, tetapi juga telah membolehkan wakaf dalam bentuk benda bergerak seperti mobil, tempat sampah dan barang-barang lainnya. Selama barang-barang tersebut bernilai harta dan mampu bertahan cukup lama maka bisa dijadikan wakaf. Selain itu juga muncul istilah wakaf muaqath¸yaitu berwakaf dengan suatu harta benda dengan jangka waktu tertentu.

Karakter dari wakaf yang mengharuskan harta wakaf itu tetap ada, tidak boleh dijual, diwariskan, dihibahkan dan dimiliki oleh orang menjadikan aset wakaf tersebut tetap abadi. Sementara hasil dari wakaf tersebut dimanfaatkan untuk keperluan umat Islam. Tidak adanya batasan khusus atas pemanfaatan hasil wakaf menjadikan wakaf sebagai bagian dari filantropi Islam memiliki fungsi jangka panjang. Maka, wakaf menjadi satu sistem dalam Islam yang akan memberikan manfaat dan kemashlahatan secara terus-menerus bagi siapa saja, kapan saja, di mana saja dan dalam berbagai keadaannya. Selama adanya kebutuhan dan kemashlahatan yang didapatkan maka hasil dari wakaf dapat digunakan.

Tentu saja selain zakat, infaq, shadaqah dan wakaf masih ada sub sistem dari filantropi Islam, yaitu hibah dan hadiah yang membuktikan bahwa Islam adalah agama yang sangat peduli dengan manusia dan alam semesta.

Penulis : Abd Misno Mohd Djahri

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: