Forum Wakaf Produktif Kerjasama dengan BWI Gelar Raker Nazhir 2022

Forum Wakaf Produktif Kerjasama dengan BWI Gelar Raker Nazhir 2022

Forum Wakaf Produktif bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengadakan Rapat Kerja Nasional Tahun 2022 dengan tema “Sinergi Antar Nadzir, Pen

Resmi Badan Wakaf Indonesia Luncurkan PAU Wakaf
Wakaf Kesehatan di Era Kejayaan Peradaban Islam
Tingkatkan Pengetahuan Refraksionis Tenaga Medis, RS Mata Achmad Wardi BWI Gelar Pelatihan Myopia Screening Center

Forum Wakaf Produktif bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengadakan Rapat Kerja Nasional Tahun 2022 dengan tema “Sinergi Antar Nadzir, Penguatan Wakaf Produktif”, di Agro Wisata Pagilaran, Blado, Batang, Jawa Tengah pada Jumat (18/03/2022).

Forum Wakaf Produktif (FWP) merupakan organisasi perkumpulan para nazhir wakaf yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia.

Salah satu pemateri dalam acara itu, Bobby P. Manulang selaku Ketua Perwakilan Wakaf Produktif mengatakan bahwa program prioritas FWP tahun 2022 adalah melakukan sertifikasi kompetensi nazhir untuk memperkuat manajerial pengeloaan wakaf agar tata kelola pengelola aset wakaf semakin bagus. Serta kolaborasi program dengan lembaga wakaf lainnya dan Badan Wakaf Indonesia.

Dalm kegiatan tersebut hadir pula perwakilan BWI yaitu Sigit Indra Prianto dan Bambang Pamungkas.

Bambang Pamungkas selaku perwakilan BWI menyampaikan Kedepan BWI akan membuat program pengembangan wakaf pondok pesantren guna membantu pesantren agar bisa berkembang, mandiri dan sejahtera ekonominya.

Kegiatan ini diikuti perwakilan puluhan nazhir tergabung dalam Forum Wakaf Produktif yaitu BMM (Baitul Mal Muamalat), Wakaf BSM Umat, Rumah Wakaf, Dompet Dhuafa, Wakaf DAQU, Wakaf Tazakka, Wakaf Salman, Baitul Wakaf, Wakaf ESQ, Cinta Wakaf, Sinergi Foundation, Wakaf Darut Tauhid, Wakaf Al Azhar, Power Wakaf, Wakaf Darussalam, Wakaf Bani Umar dan lainnya.

Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.

Sedangkan menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: