Bupati Juliyatmono Akan Bantu Biaya Sertifikasi Aset Wakaf di Kabupaten Karanganyar

Bupati Juliyatmono Akan Bantu Biaya Sertifikasi Aset Wakaf di Kabupaten Karanganyar

Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Karanganyar  periode periode 2021-2024 dikukuhkan di Pendopo Rumah Dinas, Senin (14/3/2022). Dalam kesem

Materi Khutbah Jumat: Kelahiran Nabi Muhammad dan Momentum Kemajuan Wakaf
Kalisa Solusi Masalah Ekonomi Selama Pandemi Covid-19
Gaungkan Wakaf Life Style, BWI Gelar Gebyar Wakaf Ramadan 2024

Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Karanganyar  periode periode 2021-2024 dikukuhkan di Pendopo Rumah Dinas, Senin (14/3/2022).

Dalam kesempatan itu, Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat memberikan arahan yang berisikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan membantu Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk melakukan penyempurnaan data wakaf di Bumi Intanpari.

Ia juga menyampaikan menyampaikan, dalam rangka penertiban aset wakaf tentu membutuhkan pembiayaan. Oleh karena itu Pemda akan berupaya membantu supaya aset wakaf selama ini tercatat dengan baik.

“Saya kasih Rp 150 juta,” katanya saat memberikan arahan.

Ditempat yang sama, Ketua Perwakilan BWI Karanganyar, Anas Aijudin mengatakan, ada tiga program prioritas yakni tentang penyempurnaan data aset wakaf di Karanganyar, percepatan sertifikat wakaf dan pembinaan nadzir. Bantuan dari Pemda tersebut akan digunakan untuk percepatan pensertifikatan aset wakaf, layanan nadzir dan lainnya.

“Kita itu satu-satunya di Indonesia yang memiliki data riil wakaf,” terangnya kepada Tribunjateng.com usai acara.

Tercatat ada 2.581 lokasi aset wakaf di Karanganyar sampai dengan tahun 2020 atau luasannya 102 hektare. Dari jumlah tersebut, lanjutnya, 1.684 aset wakaf telah memiliki sertifikat wakaf. Sedangkan yang masih akta ikrar wakaf ada 895 aset.

“Tantangan ke depan masih banyak salah satu tanggung jawab untuk percepatan sertifikat wakaf. 4 bulan terakhir ada 45 aset yang telah berhasil mendapatkan sertifikat wakaf. Kita terus mendorong percepatan sertifikat wakaf,” ucapnya.

Dia merinci, peruntukan aset wakaf tersebut meliputi masjid, mushola, pesantren, dan makam. Mayoritas aset wakaf digunakan untuk masjid dan mushola.

“Data ini karena assessment dari bawah, bisa dipertanggungjawabkan keakuratannya. Mulai dari lokasi, bangunannya, peruntukannya, nadzirnya, wakifnya. Bisa diakses oleh publik,” tandasnya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: