BerandaArtikelRiset untuk Wakaf yang Lebih Berdampak

Riset untuk Wakaf yang Lebih Berdampak

-

Penulis
Dr. Sulistyowati, SE., M.Si., CWC
Aggota Badan Wakaf Indonesia

Dalam tujuh tahun terakhir secara berturut-turut sejak tahun 2018-2024, Indonesia dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia berdasarkan riset publik Charities Aid Foundation dalam tajuk World Giving Index. Predikat ini merupakan modal sosial bagi Indonesia.

Salah satu bentuk kedermawanan (filantropi) Islam itu adalah Wakaf, di mana seseorang menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu guna kepentingan umum dan kesejahteraan umat.

Di Indonesia potensi wakaf uang diperkirakan mencapai sekitar Rp180 triliun hingga Rp400 triliun setiap tahunnya berdasarkan kajian dari Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia.

Indonesia tidak kekurangan wakaf. Yang masih kurang adalah kemampuan membuktikan bahwa wakaf benar-benar mengubah kehidupan mauquf ‘alaih.

Data 2025 menunjukkan besarnya potensi sumber daya wakaf Indonesia. Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat 435.768 lokasi tanah wakaf dengan luas sekitar 277.203 hektare. Namun, pemanfaatannya masih didominasi masjid dan musala sebesar 65,2 persen. Pemanfaatan untuk pendidikan mencapai 18,7 persen, sosial 8,9 persen, dan ekonomi baru 4,8 persen.

Di sisi lain, data BWI 2025 menunjukkan nilai proxy aset wakaf yang dikelola jaringan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah mencapai sekitar Rp118 triliun. Sekitar Rp100,31 triliun berada pada sektor pendidikan dan Rp15,55 triliun pada sektor kesehatan.

Angka-angka tersebut menunjukkan kapasitas wakaf yang luar biasa.

Rp100,31 triliun aset wakaf pendidikan, misalnya, belum menjawab berapa banyak siswa yang memperoleh beasiswa, berapa keluarga yang terbantu biaya pendidikan, atau berapa banyak anak dari kelompok miskin yang akhirnya memperoleh kesempatan pendidikan yang lebih baik. Demikian pula aset wakaf kesehatan belum menjelaskan berapa pasien yang memperoleh layanan, berapa biaya kesehatan rumah tangga yang dapat ditekan, atau seberapa besar kualitas hidup penerima manfaat meningkat.

Di sinilah riset wakaf menjadi kebutuhan strategis, bukan sekadar kebutuhan akademik.

Bagi pemerintah dan regulator, riset menyediakan evidence untuk menghasilkan kebijakan yang lebih tepat. Data penelitian dapat menunjukkan regulasi yang perlu diperbaiki, sektor yang paling membutuhkan intervensi, serta model pengembangan wakaf yang efektif dan aman.

Bagi nazhir, riset menjadi instrumen profesionalisme. Penelitian membantu menentukan aset yang produktif, model bisnis yang layak, risiko yang harus dikelola, serta program yang paling sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, nazhir tidak hanya mengelola aset, tetapi mampu mengubah aset menjadi manfaat yang terukur.

Bagi wakif, riset membangun kepercayaan. Wakif berhak mengetahui ke mana wakafnya disalurkan dan apa dampaknya. Transparansi berbasis data akan membuat keputusan berwakaf tidak hanya didasarkan pada kepercayaan, tetapi juga pada bukti mengenai manfaat yang dihasilkan.

Bagi dunia usaha dan lembaga keuangan syariah, riset membuka ruang kolaborasi. Studi kelayakan, pemetaan risiko, dan pengukuran social return dapat membuat proyek wakaf lebih menarik untuk dikembangkan bersama melalui pembiayaan dan investasi sosial.

Yang paling penting, bagi mauquf ‘alaih, riset memastikan bahwa mereka tidak sekadar menjadi objek penerima bantuan. Mereka harus menjadi pusat desain program wakaf. Penelitian harus mampu menjawab kebutuhan nyata: apakah masyarakat membutuhkan beasiswa, layanan kesehatan, modal usaha, pelatihan keterampilan, pekerjaan, atau kombinasi berbagai intervensi tersebut.

Karena itu, Indonesia perlu menggeser paradigma dari asset-based waqf management menuju impact-based waqf management. Keberhasilan wakaf tidak cukup diukur dari berapa banyak tanah, uang, atau aset yang terkumpul, tetapi dari perubahan kehidupan yang dihasilkan.

Gagasan yang perlu didorong adalah National Waqf Impact Database basis data yang tidak hanya mencatat aset wakaf, tetapi juga jumlah dan karakteristik penerima manfaat, jenis manfaat yang diterima, perubahan pendapatan, akses pendidikan dan kesehatan, penciptaan lapangan kerja, hingga tingkat kemandirian penerima manfaat.

Dengan pendekatan tersebut, riset menjadi jembatan antara wakif, nazhir, regulator, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan riset wakaf badalah berapa banyak kebijakan yang menjadi lebih baik, berapa banyak program yang menjadi lebih tepat sasaran, dan berapa banyak kehidupan yang menjadi lebih sejahtera karena hasil penelitian tersebut.

Masa depan wakaf Indonesia tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak kita berwakaf, tetapi oleh seberapa serius kita memastikan bahwa setiap wakaf benar-benar sampai pada tujuan akhirnya: mengubah aset menjadi manfaat, dan manfaat menjadi kesejahteraan.

Loading

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru