Medan – Mantan Ketua Tim Koordinasi Penertiban Tanah Wakaf Kota Medan, M Syafii MA menegaskan, tukar menukar tanaf wakaf di Jalan Yos Sudarso/Jalan H Adam Malik Gang Peringatan Lingkungan XI Kelurahan Silalas Medan Barat dengan tanah penukar yang terletak di Jalan Sekata Lingkungan 16 Kelurahan Sei Agul Medan Barat untuk pembangunan mesjid Raudhatul Islam, adalah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Oleh karena tukar menukar itu sah secara ketentuan dan disepakati pihak-pihak terkait, maka disepakatilah perpindahan mesjid Raudhatul Islam dari Gang Peringatan Kelurahan Silalas ke Jalan Sekata Kelurahan Sei Agul,” kata M Syafii yang juga Kakandepag Agama di Asahan, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/2).

Menurut Syafii, tukar menukar wakaf tersebut, awalnya diusulkan badan kenaziran mesjid tahun 2003 yang menginginkan mesjdi Raudhatul Islam dipindah karena alasan kurang berfungsinya mesjid akibat banyaknya umat yang pindah ke tempat lain dan karena mesjid berada di tengah-tengah aset milik pihak ketiga.

Kemudian, dilakukan tukar menukar tanaf wakaf dengan memedomani PP Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP Nomor 42 tahun 2006. Tim Koordinasi Penertiban, lanjutnya, telah merapatkan hal ini sebelumnya, 1 Juni 2009, dengan Walikota Medan, MUI Medan, Kakandepag Medan, BPN Medan, Camat Medan barat, KUA Medan Barat, Lurah dan Kepling 11 Silalas, Kepling Sei 16 Agul, nazir mesjid dan nazir wakaf. “Hasilnya didapatkan setuju diadakan tukar menukar dan pemindahan mesjid,” jelasnya.

Keluarkan Rekomendasi

Kemudian MUI Kota Medan pada 9 Juni 2009, lanjutnya, mengeluarkan rekomendasi tentang Tukar Ganti Harta Benda Wakaf Mesjid. Terbit juga rekomendasi yang sama dari Kandepag Medan ke Kandepag Propinsi untk diteruskan ke Menteri Agama tahun 10 Juni 2009, tindak lanjut rekomendasi dari Kandepag Sumut ke Menteri Agama 31 Juli 2009, yang kemudian diperkuat dengan terbitnya rekomendasi tidak keberatan pemindahan mesjid dari Walikota Medan tahun 30 September 2009.

Dijelaskan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) kemudian meninjau langsung soal tukar menukar wakaf dan proses pemindahan mesjid tersebut. Oleh BWI, dinyatakan tidak ada masalah dan diremomendasikan ke Kementerian Agama izin tukar menukar tanah wakaf tersebut.

“Kemudian, terbitlah Keputusan Menteri Agama Nomor 28 tahun 2011 tertanggal 9 Maret 2011, dan disusul dengan terbitnya akte tukar menukar Nomor 51 tahun 2011 tentang sebidang tanah di Gang Peringatan Keluarah Silalas dengan sebidang tanah di di Jalan Sekata Sei Agul tertanggal 25 April 2011, antara Badan Kenaziran Mesjid dengan PT Jati Masindo,” jelasnya.

Dengan rampungnya sesuai ketentuan tukar menukar tanah wakaf itu, maka pemindahan mesjid pun, sebutnya, dilakukan. Mesjid Raudhatul di tempatnya yang lama (Gang Peringatan) dirubuhkan secara gotong royong dan kemudian dibangun kembali di tempat yang baru (Jalan Sekata) ditambah bangunan ruang madrasah dan rumah penunggu mesjid, setelah sebelumnya gambar fisiknya yang diusulkan BKM Raudhatul Islam dan umat, disetujui PT Jati Masindo.

“Artinya, semua proses tukar menukar dan perpindahan mesjid adalah sesuai ketentuan. Ini penting kita sampaikan agar masyarakat luas memahami prosesnya untuk kemudian diharapkan didukung secara bersama untuk pengembangan mesjid ke depan. Sebab kami dengar, saat ini ada beberapa kelompok umat yang mempermasalahkannya,” tukasnya. (di/analisa)

 

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts