Jombang - Kasus dugaan penggelapan tanah wakaf seluas 2806 meter persegi di Jombang terus berlanjut. Menurut salah seorang warga M. Nizar, semula tana
Jombang – Kasus dugaan penggelapan tanah wakaf seluas 2806 meter persegi di Jombang terus berlanjut. Menurut salah seorang warga M. Nizar, semula tanah tersebut diwakafkan tahun 1987 untuk Yayasan Pendidikan Baitul Hikmah dan musalla masyarakat desa Plandi kecamatan Jombang, kabupaten Jombang, Jawa Timur. Lalu, tahun 2005 berubah fungsingnya untuk pendidikan Madrasyah Aliyah negeri (MAN 5) Jombang. “Masalahnya adalah perubahan peruntukan itu dilakukan sepihak tanpa melibatkan wakif dan juga izin dari KUA Jombang,” katanya.
Makanya, puluhan warga Desa Plandi Kecamatan Jombang Kota melakukan aksi demo mendatangi MAN5 Jombang, akhir Desember 2011. Sementera itu, dikonfirmasi terkait tuntutan warga tersebut, Kepala MAN 5 Fatoni menolak untuk berkomentar. Pihaknya mengaku tidak tahu persoalan tanah wakaf tersebut. “Saya tidak komentar soal itu,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Tak hanya ramai di Jombang, Kasus ini juga sudah masuk di meja kerja Badan Wakaf Indonesia (BWI). Menurut divisi Kelembagaan BWI Sholeh Amin, M. Nizar telah menggugat BWI karena BWI telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Perubahan Nazhir dan Perubahan Peruntukan.
“Tidak benar MAN 5 melakukan tindakan penggelapan. Semua sudah melalui prosedur yang benar,” Kata Sholeh. Menurutnya, M. Nizar itu tidak pada porsi yang benar. Sebab, ikrar wakaf itu terjadi sejak tahun 1987. Dalam ikrar wakaf sudah jelas, nazhirnya adalah Yasin (ketua nazhir) dan peruntukannya adalah Yayasan Pendidikan Baitul Hikmah Plandi, Jombang. “Jadi peruntukannya itu bukan Yayasan Pendidikan Baitul Hikmah Parimono seperti yang dikatakan M. Nizar itu,” tandas Sholeh.
Yayasan Pendidikan Baitul Hikmah Parimono itu baru berdiri tahun 2010. Sementara Yayasan Pendidikan Baitul Hikmah Plandi sudah ada sejak AIW dibuat tahun 1987. “Silahkan saja menilai, mana yang benar?” ujar Sholeh.
Mengapa bisa dikuasai oleh MAN 5 Jombang? “Legalitasnya itu terjadi setelah adanya putusan pergantian nazhir dan pergantian peruntukan dari nazhir perorangan yang diketuai oleh Yasin ke nazhir perorangan yang diketuai oleh Bapak Suryanto,” Kata Sholeh. Tak hanya nazhirnya yang berubah, tambah Sholeh, BWI juga menerbitkan SK perubahan peruntukan, dari Yayasan Pendidikan Baitul Hikmah Plandi ke MAN 5 Jombang.
Karena tak puas dengan hasil putusan BWI ini, Nizar melayangkan gugatan ke PTUN. “Dan ternyata tanggal 21 Desember kemarin PTUN sudah memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima,” terang Sholeh. Atas putusan ini, Nizar pun tak puas, dan mengajukan banding. (brtjtm/au)
COMMENTS