Riset dan Gerakan Wakaf

Riset dan Gerakan Wakaf

Penulis: Irfan Syauqi Beik  (Ekonom Syariah FEM IPB dan Anggota BWI) Sebagaimana diketahui bersama bahwa wakaf merupakan instrumen ekonomi keuanga

Hadiah Terbaik untuk Orang Tua yang Telah Tiada Itu Wakaf
Resmikan Masjid Ramah Anak & Wanita, Wakaf Salman ITB Wujudkan Mimpi Jemaah
Komitmen Pemerintah Tentukan Cepat atau Lambatnya Kurikulum Masuk Dunia Pendidikan

Penulis: Irfan Syauqi Beik  (Ekonom Syariah FEM IPB dan Anggota BWI)

Sebagaimana diketahui bersama bahwa wakaf merupakan instrumen ekonomi keuangan sosial Islam yang memiliki potensi yang sangat besar. Namun demikian, hingga saat ini, antara potensi dengan realisasi yang ada masih terdapat kesenjangan yang sangat besar. Untuk itu, diperlukan berbagai upaya untuk meminimalisir gap diantara keduanya. Salah satunya adalah dengan melakukan penguatan dari sisi riset. Diyakini, riset yang berkualitas akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pengelolaan wakaf. Demikian pula sebaliknya, riset yang tidak berkualitas hanya akan memperparah situasi yang ada. Untuk itu, riset ini merupakan instrumen yang perlu dikelola dengan baik dan mendapatkan perhatian khusus.

Terkait dengan hal tersebut, maka perlu diperkuat riset wakaf yang dapat menjangkau tiga ranah utama, yaitu penelitian dasar (basic research), penelitian terapan (applied research) dan penelitian yang berorientasi pada penguatan kebijakan (policy research). Dalam konteks basic research, desain riset yang dilakukan harus mampu menghadirkan berbagai teori baru yang sangat dibutuhkan dalam pengembangan keilmuan wakaf. Sementara dalam applied research, desain riset yang dilakukan harus mampu mendorong peningkatan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan wakaf sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kelembagaan nazir yang ada.

Adapun terkait policy research, maka riset-riset yang dilakukan diharapkan dapat memberikan input yang tepat bagi perumusan kebijakan perwakafan yang dapat menghadirkan kemaslahatan publik yang lebih besar. Kebijakan yang bukan hanya mampu mendekatkan antara potensi dan realisasi wakaf, namun juga mampu memperkuat ekosistem perwakafan nasional. Riset kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan panduan di dalam proses pengambilan keputusan yang dibutuhkan dalam pengembangan ekosistem wakaf nasional.

Namun demikian, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyadari bahwa untuk memperkuat ketiga ranah penelitian tersebut diperlukan adanya kolaborasi berbagai pihak, khususnya dengan kalangan perguruan tinggi. BWI tidak bisa sendirian dalam melahirkan berbagai macam riset wakaf yang kompatibel dengan kebutuhan zaman. Terlalu berat jika harus ditangani sendiri. Karena itu, penataan hubungan kerjasama antara BWI dengan kampus menjadi sangat penting.

Jika melihat perjalanan gerakan zakat sebagai pembanding, maka pencapaian kemajuan yang diraih gerakan zakat dalam lima tahun terakhir, tidak bisa dilepaskan dari dukungan riset yang berkualitas. Produksi riset yang dilakukan BAZNAS melalui Pusat Kajian Strategisnya, ternyata mampu memberikan warna tersendiri dalam gerakan zakat nasional, yang kemudian menjadikan Indonesia sebagai referensi utama pengelolaan zakat dunia saat ini. Begitu banyak terobosan yang telah dihasilkan melalui pendekatan riset yang efektif.

Diantara terobosan itu adalah lahirnya berbagai alat ukur yang mampu memperkuat pengelolaan zakat dari berbagai sisi. Indeks Zakat Nasional (IZN) misalnya, mampu menjadi instrumen yang dapat memotret kinerja sistim perzakatan nasional, baik dari sisi makro maupun dari sisi mikro. Demkian pula dengan Indeks Kepatuhan Syariah OPZ yang mampu menjawab pertanyaan mengenai aspek kesesuaian syariah dari praktik OPZ yang ada di lapangan. Kepatuhan terhadap syariah menjadi hal yang sangat penting bagi institusi yang mendapat mandat untuk mengelola zakat.

Selain itu, ketika BAZNAS mengembangkan konsep zakatnomics, yang didasarkan pada empat pilar utama, yaitu keimanan/spiritualitas, produktivitas, keadilan ekonomi, dan kelembagaan ZISWAF, yang kemudian keempatnya diukur secara khusus dalam Indeks Pembangunan Zakatnomics, maka hal tersebut telah menciptakan arus pemikiran baru yang sangat kokoh dalam pengembangan ilmu perzakatan yang ada.

Pendeknya, kajian-kajian yang dilakukan telah memberikan implikasi terhadap aspek keilmuan, kelembagaan, dan sistim zakat secara keseluruhan. Inilah diantara bentuk-bentuk inovasi dan terobosan yang membuat posisi Indonesia hari ini sangat kokoh sebagai pemimpin gerakan zakat dunia.

Belajar dari keberhasilan gerakan zakat tersebut, maka gerakan wakaf, yang notabene merupakan adik kandung dari gerakan zakat, perlu untuk terus menerus membenahi dirinya. Disinilah pentingnya menata kajian-kajian wakaf yang ada, agar dampak secara keilmuan dan secara sistim perwakafan, bisa semakin signifikan.

Karena itu, opsi kolaborasi dengan kampus dalam bentuk pendirian dan pengembangan PAU (Pusat Antar Universitas) sebagai media kolaborasi dan sharing resources, menjadi pilihan yang tepat dalam kondisi hari ini. Melalui kolaborasi ini diharapkan ada interaksi yang kuat antara sisi keilmuan dengan sisi praktik dan sisi regulasi. Kita berharap bahwa interaksi yang nantinya terbangun ini, bisa memberikan pengaruh positif terhadap upaya perbaikan dan peningkatan kualitas sistim wakaf nasional. Semoga. Wallaahu a’lam.

Sumber : Rebublika 25 Februari 2021

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: