Moratorium Pembongkaran Rumah Ibadah

Medan – Anggota DPD RI utusan Sumatera Utara, sekaligus penasehat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, Rahmat Shah mendesak pihak-pihak yang terlibat dalam proses penghancuran mesjid Al Ikhlas di jalan Timor Medan,  4 Mei 2011 lalu, segera membangun mesjid pengganti. Ia juga mendesak agar segera diberlakukan penghentian sementara (moratorium) penghancuran rumah-rumah ibadah agama apapun di Sumatera Utara, hingga seluruh akar sengketa dapat diselesaikan dengan baik.

Berdasarkan pengamatannya, efek bernuansa SARA akibat pembongkaran paksa masjid al-Ikhlas itu hingga kini belum berakhir. Kejadian ini, kata Rahmat, tak lepas dari adanya ketidaktahuan para pengurus masjid terkait legalitas tanah masjid. Yang menjadi sengketa adalah: apakah tanah itu tanah wakaf atau hak milik. Jika memang tanah wakaf atau tanah milik mana sertifikatnya? “Yang punya sertifikat itu yang menang secara hukum,” tandasnya di Medan, seperti dilansir laman Berita Sore, Kemarin.  

Tapi, di luar itu, yang juga perlu dipertimbangkan adalah faktor sosiologis, apa imbas dari pemugaran masjid yang dilakukan oleh sepihak saja? Menurut Rahmat, berdasarkan informasi yang diterimanya, bahwa mesjid Al Ikhlas bukanlah satu-satunya mesjid yang telah dihancurkan. Paling tidak terdapat beberapa mesjid lain yang telah dibakar atau dihancurkan, yang umumnya dilakukan  untuk kepentingan bisnis.

Untuk mengamanakan masjid, usul Rahmat, tanahnya harus bersertifikat wakaf. Dengan begitu maka keberadaan masjid itu akan dilindungi oleh oleh konstitusi negara, yakni  Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang  Wakaf. Bahkan, berdasarkan Rekomendasi MUI saat Munas di Sumut, menganjurkan agar semua tanah masjid adalah harus diwakafkan. Maka, sertifikatnya jadi berubah dari hak milik menjadi sertifikat wakaf.  

Gagasan ini juga diperkuat putusan Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang menganjurkan kepada pengurus masjid agar melakukan sertifikasi tanah masjid sebagai tanah wakaf. “Keberadaan sertifikasi ini memberikan kejelasan ihwal identitas kepemilikan,” tukas Sekjen Dewan Masjid Indonesia, Natsir Zubaedi.
   
Ia mengatakan jangan sampai ketiadaan sertifikasi wakaf menjadi sasaran tembak pihak tertentu untuk melakukan penggusuran. Karena itu, Zubaedi mengatakan bahwa DMI selalu mendorong setiap tanah wakaf, utamanya yang diperuntukan bagi tempat ibadah agar memiliki sertifikasi tanah wakaf. [au/brsr]

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *