Nazhir Wakaf Uang Berbasis Masjid

Medan - Wakaf uang saat ini sudah menjadi bagian dari alternatif pengembangan ekonomi umat. Jika dulu wakaf uang masih dianggap tabu, kini mulai digem

Ragam Nazhir Wakaf Masa Kini
Sertifikat masjid sangat penting untuk status hukum
MUI Sumut: Masjid Al-Ikhlas, Wakaf

Medan – Wakaf uang saat ini sudah menjadi bagian dari alternatif pengembangan ekonomi umat. Jika dulu wakaf uang masih dianggap tabu, kini mulai digemari berbagai kalangan. Termasuk para aktifis masjid. Hal ini terlihat dari antusiasme beberapa masjid di wilayah Sumatera Utara yang sudah menghimpun wakaf uang. Keterangan ini sebagaimana dilansir Lembaga Kajian dan Pengembangan Pedagang Kecil (LKP2K) Sumatera Utara.

“Dengan pola dan sistem yang dibangun melalui nazhir-nazhir yang berada di masjid, rakyat akan dapat mengelola ekonomi sendiri, sehingga terhindar dari rentenir-rentenir,” ucap Ketua LKP2K Ahmad Soloan Siregar di Medan, (02/12).

Ia mencontohkan, kehebatan wakaf uang ini sudah diaplikasikan oleh umat Islam di berbagai negara, bahkan umat Islam di London, Inggris, dan juga di Banglades. Karena itu, umat Islam Indonesia juga harus mampu menggunakan instrumen wakaf uang ini sebagai salah satu cara dalam mengembangkan ekonomi rakyat.

Dengan wakaf uang, kata Soloan, masyarakat Muslim dapat meningkatkan kesejahteraan hidup tanpa harus terlilit sistem bunga. Untuk mempercepat gerakan pemberdayaan umat melalui wakaf uang, LKP2K telah mengadakan berbagai pelatihan menajemen pengelolaan wakaf uang di berbagai masjid di Sumatera Uatara. “Program ini sudah kita terapkan di beberapa daerah. Alhamdulillah masyarakat dan muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) bisa menerimanya,” ujarnya.

Dengan adanya pelatihan ini secara otomatis akan menimbulkan kemandirian masyarakat dalam pembangunan ekonomi. “Artinya, melalui nazhir-nazhir di masjid, masyarakat bisa merasakan ekonomi yang dikelola akan lebih baik dan bermanfaat untuk kesejahteran kehidupan,” pungkasnya. (glbl/aum)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: