Meningkatkan Peran dan Fungsi KUA sebagai Ujung Tombak Pengamanan Wakaf

Meningkatkan Peran dan Fungsi KUA sebagai Ujung Tombak Pengamanan Wakaf

Penulis: M.E. Burhanuddin, S.H.,M.H. Wakaf dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan

Materi Penyuluhan Hukum Wakaf Seri 04 2022
Meningkatkan Potensi Wakaf Saat Ramadan
Wakaf Saham itu Apa?

Penulis: M.E. Burhanuddin, S.H.,M.H.

Wakaf dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Perkembangan wakaf di Indonesia semakin meningkat seiring dengan meningkatnya pemahaman keagamaan masyarakat, sehingga menimbulkan tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya wakaf. Namun tingginya kesadaran masyarakat ini harus difasilitasi oleh negara sebagai pemegang regulasi perwakafan di Indonesia, dengan meningkatkan kualitas pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang menjadi ujung tombak pelayanan administrasi wakaf bagi para calon wakif dan juga nazhir.

Baca Juga: Cara Mudah Donasi Wakaf Peduli Indonesia

Jika dicermati, banyak kasus-kasus perwakafan di Indonesia, seperti penyelewengan, persengketaan, penghilangan dan bahkan pelepasan harta benda wakaf bermula dari masalah tertib administrasi hukum. Betapa banyak harta benda wakaf (khususnya wakaf tanah) yang hilang atau lepas karena belum adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau sertifikat wakaf.

Seperti diungkapkan oleh Iwan Agustiawan Fuad selaku Divisi Kelembagaan Tatakelola dan Advokasi Badan Wakaf Indonesia bahwa “adanya permasalahan wakaf karena kurangnya pemahaman serta literasi wakaf dimasyarakat dan juga masih adanya kelengkapan administrasi wakaf yang belum sesuai”

Baca Juga: Mari Berwakaf Saham, Begini Cara Mudahnya!

Dalam ketentuan umum Undang-undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang dimaksud dengan pejabat disini adalah orang yang diberikan tugas dan kewenangan yang sah menurut hukum untuk membuat AIW. Sedangkan AIW adalah bukti pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola oleh Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam “Akta”.

Peran dan fungsi KUA sebagai ujung tombak pengamanan wakaf sangatlah penting, oleh karena itu diperlukan peningkatan kompetensi bagi pejabat pembuat akta ikrar wakaf baik dari sisi administrasi, pelayanan dan juga hukum wakaf. Kementerian Agama bersama Badan Wakaf Indonesia mempunyai peran penting dalam mengembangkan perwakafan di Indonesia bukan hanya dalam hal pembinaan Nazhir tetapi dalam meningkatkan kompetensi pejabat pembuat akta ikrar wakaf.

Berkembangnya perwakafan di Indonesia harus didukung dari segala sisi baik dari segi undang-undang maupun peraturan dan peningkatan kompetensi semua pihak baik Nazhir maupun pejabat terkait agar wakaf dapat memberikan kontribusi optimal bagi masyarakat dan negara.

 

COMMENTS

WORDPRESS: 1
DISQUS: