Masjid Jamik al-Ihsan “Kehilangan” Tanah Wakaf

Lombok – Belum lama ini, Masjid Jamik al-Ihsan, di Puyung Lombok Tengah, “kehilangan” salah satu sumber penghasilannya. Tanah wakaf sekitar 7 hektare yang nazhirnya atas nama masjid tersebut, diambil paksa oleh sejumlah warga yang mengaku ahli waris. Sebelumnya tanah wakaf ini dikelola secara produktif dengan cara dimanfaatkan untuk lahan pertanian. Hasil pengelolaan ini digunakan untuk memakmurkan masjid jamik al-Ihsan. Kepala Desa Puyung, Hermanto, didampingi Kepala Dusun Pedalemen, L. Endra, yang dikonfirmasi Lombok Post mengatakan, wakif telah menyerahkan tanahnya ke Masjid Jamik al-Ihsan sekitar tahun 1925.

Dalam perjalanannya, pengurus Masjid membuatkan sertifikat untuk tanah tersebut. Terdapat dua lembar sertifikat atas nama Nazir Masjid al-Ihsan Puyung. Tidak lama setelah sertifikat terbit, sejumlah orang (sebut saja oknum) yang terlibat dalam pengelolaan lahan wakaf itu yang mengaku sebagai ahli waris, dan berusaha mengambil alih tanah itu.

Oknum tersebut lalu mengajukan gugatan ke pengadilan. Penggugat kalah di pengadilan. Bahkan, sampai kalah di tingkat kasasi MA. Meski kalah secara hukum, sejumlah oknum tetap nekat menguasai 7 hektare tanah milik Masjid al-Ihsan.

Ia nekat menguasai tanah wakaf hanya berbekal alasan sebagai ahli waris. Hermanto mengatakan, pewakaf tanah Masjid Puyung adalah Raden M Toha. Toha adalah kepala desa pertama Puyung. Raden M Toha menjabat sebagai kepala desa ketika Puyung belum mekar menjadi sejumlah desa seperti saat ini.

Karena tanah wakaf itu sudah dikuasai sepenuhnya oleh oknum tersebut, maka Masjid Jamik Puyung kini tidak
bisa menikmati hasil pengelolaan tanah seluas tujuh hektare tersebut. Padahal, selama ini, hasil pengelolaan lahan wakaf tersebut dipergunakan untuk biaya pembangunan dan operasional masjid. (aji/lmbkpst)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *