Jakarta - Wakaf uang sebagai benda bergerak hendaknya dapat dijamin melalui asuransi syariah. Menurut pengamat wakaf, Uswatun Hasanah, berbeda dengan
Jakarta – Wakaf uang sebagai benda bergerak hendaknya dapat dijamin melalui asuransi syariah. Menurut pengamat wakaf, Uswatun Hasanah, berbeda dengan wakaf harta benda tidak bergerak yang pengembangannya minim risiko, wakaf uang setidaknya dapat dijamin oleh asuransi syariah. ”Untuk wakaf uang saat ini memang belum banyak jumlahnya, tapi setidaknya ke depan dapat dijamin melalui asuransi syariah,” cetus Uswatun, di Jakarta, kemarin. Dengan demikian jumlah wakaf uang dapat tetap utuh dan tidak berkurang.
Uswatun menuturkan, saat ini pengelolaan wakaf di Indonesia belum berjalan baik seluruhnya. Ia mengakui terdapat sejumlah nazhir yang telah mengelola wakaf secara produktif, seperti Pondok Pesantren Gontor, Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Sultan Agung di Semarang, serta badan wakaf Universitas Islam Indonesia.
Namun, lanjut Uswatun, pada umumnya pengelolaan wakaf belum dilakukan secara profesional. ”Kendalanya ada pada nazhir wakaf karena belum memberdayakan wakaf secara profesional karena itu diperlukan pelatihan bagi nazhir wakaf uang,” imbuhnya.
Ia memaparkan dengan mengoptimalkan wakaf di Indonesia akan dapat memberikan manfaat besar bagi pemberdayaan ekonomi umat. Hasil dari pengelolaan wakaf uang pun dapat digunakan untuk beasiswa, mendukung penelitian maupun memberdayakan perekonomian masyarakat kecil. ”Wakaf juga memungkinkan dikembangkan menjadi sukuk, yang penting uangnya tidak berkurang,” tandasnya. (gie/republika)
COMMENTS