NU Galakkan Sertifikasi Tanah Wakaf

Pekalongan - Himbauan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar tanah-tanah wakaf NU yang masih atas nama perorangan segera diatasnamakan NU direspon

8.519 Wakaf di Sumut Belum Bersertifikat
ITTC Berganti Nama Jadi Menara UMI
BWI: Ruilslag Tanah Wakaf tidak Diperbolehkan

Pekalongan – Himbauan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar tanah-tanah wakaf NU yang masih atas nama perorangan segera diatasnamakan NU direspon oleh Pengurus Cabang NU Kota Pekalongan. Dari catatan yang dimiliki NU, saat ini ada tujuh sertifikat tanah yang masih atas nama perorangan. Ketujuh sertifikat itu, empat sertifikat tanah yang terletak di Jalan dr. Wahidin dan Jalan dr. Sutomo 27 Pekalongan telah berada di BPN untuk pembuatan sertifikat baru. Sedangkan ketiga sertifikat lainnya di wilayah Pekalongan Selatan saat ini dalam proses pengukuran tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekalongan. Demikian dikatakan Ketua Pimpinan Cabang Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU Kota Pekalongan Masrur, S.Ag, seperti dilansir NUBatik Online.

Dikatakan, untuk penyelesaian ketujuh sertifikat itu, pihaknya sedang berkoordinasi dengan BPN agar dipercepat. Sedangkan kepemilikan tanahnya semuanya diatasnamakan PBNU. Sedangkan penggunaan dan pengelolaannya diserahkan kepada PCNU Kota Pekalongan.

Beberapa tanah wakaf saat ini telah digunakan untuk kegiatan pendidikan dan kesehatan. Misalnya, di Jalan dr. Wahidin saat ini digunakan untuk kegiatan pendidikan SMA Hasyim Asy’ari dan Jalan dr. Sutomo untuk sekretariat PMII dan Balai Pengobatan Afiat Muslimat NU. Sedangkan yang lainnya masih dibiarkan kosong.

Menurut Masrur, jika ada tanah wakaf yang diatasnamakan NU akan tetapi masih diatasnamakan perorangan, pihaknya dengan senang hati akan membantu pengurusannya, sehingga ke depan dalam periode kepengurusannya seluruh tanah wakaf NU di Kota Pekalongan dapat diselesaikan sertifikasinya. [bim/nubtk]

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: