Ketika Kesadaran Umat Masih Rendah

Jakarta - Sejatinya, wakaf uang bukanlah hal yang baru. Sejak lama para ulama telah memperbincangkannya. Bagi Muslim di Tanah Air, wakaf uang terbilan

BWI Batam Bangun Rumah Pemotongan Unggas Halal
BWI Imbau Semua Pihak Dukung Sertifikasi Wakaf Tanah Masjid
Wakaf Dorong Keuangan Syariah

Jakarta – Sejatinya, wakaf uang bukanlah hal yang baru. Sejak lama para ulama telah memperbincangkannya. Bagi Muslim di Tanah Air, wakaf uang terbilang sesuatu yang masih baru. Masih banyak umat Islam yang belum mengetahuinya. Padahal, potensinya begitu luar biasa. ”Potensinya sangat tinggi,” ungkap Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI), Prof KH Tholhah Hasan kepada wartawan Republika, Damanhuri Zuhri. Berikut petikan wawancaranya.

 

Apa sesungguhnya wakaf uang itu?
Sebetulnya, para ulama terdahulu sudah membahas dan memperbincangkan masalah wakaf uang. Imam Az-Zuhri, misalnya,  sudah membahas dan memperbolehkan wakaf uang.  Sejumlah mazhab besar seperti, Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali juga sudah membahas boleh tidaknya wakaf uang. Ada semacam perbedaan pendapat. Pada dasarnya wakaf uang di kalangan Mazhab Hanafi, lebih longgar. Meskipun Imam Abu Hanifah sendiri tidak membolehkan wakaf uang.

 

 

Tapi murid pertamanya, terutama Imam Muhammad bin Hasan As-Syaibani membolehkan wakaf uang apabila memang sudah menjadi tradisi di dalam sebuah masyarakat. Mazhab Maliki dan Hambali juga lebih longgar, yang paling ketat Mazhab Syafi’i.

Mengapa terdapat perbedaan pendapat mengenai wakaf uang tersebut?
Persoalannya, mungkin tidak wakaf uang itu bisa dikembangkan atau bisa digunakan sesuai dengan fungsi wakaf itu,  tanpa harus kehilangan barangnya itu sendiri. Sebab sistem moneter pada waktu itu, kalau uang dibayarkan berarti barangnya hilang. Nah, sistem moneter yang demikian itu sekarang tentu saja sudah berubah. Uang bisa ditukar menjadi  sukuk , saham. Jadi, nilai uang masih bisa dikembalikan setiap waktu.

Artinya nilai uangnya masih tetap ada?
Ya, masih tetapi ada. Jadi, bisa dikembalikan menjadi uang itu lagi. Perbedaan-perbedaan ini menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama-ulama fikih. Sehingga,  ada yang membolehkan dan ada yang melarang.

Belakangan ada kemajuan wakaf uang boleh dikembangkan melalui investasi.  Perkembangan fikih itu biasanya terjadi apabila alasan yang lama sudah dapat digantikan dengan alasan yang baru, sehingga alasan yang lama itu sudah tidak relevan lagi. Jadi harus diperbaharui.

Bagaimana sejarah wakaf uang di dunia Islam?
Ketika Salahudin al-Ayyubi menguasai Mesir ternyata sudah dikenal wakaf uang. Dana wakaf uang itu digunakan untuk membiayai pembangunan negara, membangun masjid, membangun sekolah, membangun rumah sakit, tempat-tempat penginapan, dan sebagainya.Padahal Daulah Ayyubiyah yang berkembang dan berkuasa di Mesir ini mazhabnya adalah mazhab Syafi’i.

Sebelumnya juga, Nurudin Az-Zangki yang berkuasa di Syiria menggunakan wakaf uang.  Pada masa Kesultanan Usmaniyah,  wakaf uang berkembang pesat. Jumlahnya  sangat besar sekali. Potensinya digunakan untuk mendirikan rumah-rumah sakit, sekolah-sekolah dan lainnya.

Sejak kapan istilah wakaf uang di Indonesia diperkenalkan?
Sebagian besar Muslim di Indonesia itu bermazhab Syafi’i. Sehingga, wakaf uang kurang populer. Pada 1997, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Menteri Agama dan Wakaf. Pada saat itu, agenda wakaf di negara-negara Islam ditinjau ulang. Konferensi itu melahirkan Rekomendasi Jakarta yang berisi pembaharuan masalah wakaf.

Negara-negara lain sudah mengembangkan hasil keputusan Jakarta itu. Justru Indonesia yang agak terlambat. MUI  pun sudah menetapkan fatwa yang membolehkan wakaf uang. Fatwa itu diperkuat dengan lahirnya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kemudian berdasarkan Keputusan Presiden dibentuklah  Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Bagaimana perkembangan dan posisi BWI saat ini?
BWI ini masih embrional.

Apa yang telah dilakukan BWI?
Kita berkonsolidasi melakukan kerja sama dan membuka jaringan agar supaya wakaf bisa terus dikembangkan. Potensinya cukup besar, sekarang manajemen yang dikembangkan wakaf uang ini kepada siapa saja. Orang boleh wakaf uang dalam jumlah berapa saja. Penyerahan wakaf itu tidak kepada BWI tapi kepada bank syariah. Bank syariah yang mempunyai wewenang untuk menerima wakaf uang itu sementara ini baru lima yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat dan Mega Syariah serta Bank DKI Syariah.

Lima bank ini yang sekarang mempunyai satu tugas untuk menerima wakaf-wakaf uang dan mereka ini mendapatkan Surat Keputusa dari Menang setelah ada rekomendasi dari Bank Indonesia melalui BWI. Jadi, orang yang ingin wakaf berapa saja bisa menyampaikan melalui kelima bank itu.

Tapi mereka baru mendapatkan sertifikat wakaf apabila jumlahnya sudah mencapai minimal Rp 1 juta. Jadi, boleh saja mewakafkan uang  Rp 100 ribu dan itu tercatat terus dalam bentuk satu catatan-catatan setoran dari wakif kepada bank. Setelah mencapai Rp 1 juta bank nantinya mengeluarkan sertifikat wakif. Jadi BWI tidak pegang uang ini.

Apa tugas BWI?
BWI tidak mengatur uang hasil wakaf. Nanti dikelola  nazir . Jika  nazir mau menggulirkan program dibahas dulu bersama bank dam BWI. Kira-kira dana  wakaf uang itu mau digunakan untuk usaha apa? Kita akan menilainya,  visible atau tidak? Sebab   nazir bertanggung jawab dan harus menjaga jangan sampai berkurang.

Apa bedanya  wakaf uang dengan zakat?
Kalau zakat begitu diterima badan amil zakat langsung bisa diberikan kepada mustahik,  tetapi kalau wakaf sifatnya semacam investasi. Wakafnya sendiri tidak boleh diserahkan kepada siapapun. Yang diberikan kepada  mustahik adalah hasil dari investasi.

Apa kendala wakaf uang di Indonesia?
Masalahnya kesadaran umat yang masih rendah. Padahal, kita melihat orang-orang di Indonesia setiap tahun berebut kursi untuk naik haji, bahkan sampai menunggu sekian tahun. Padahal wakaf uang juga sangat tinggi nilai pahalanya. Jadi, dibutuhkan kesadaran dan kepedulian terhadap orang lain. (rpblk).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0