Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong penguatan ekosistem wakaf sebagai salah satu capaian strategis dalam mewujudkan pemberdayaan masyarakat. Langkah ini ditujukan untuk memaksimalkan instrumen keagamaan agar memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan sosial dan ekonomi umat.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Ketua Badan wakaf Indonesia (BWI) sekaligus Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag), Prof. Kamaruddin Amin, dalam konferensi pers bertajuk “2 Tahun Asta Cita Kinerja Kemenag, Manfaat untuk Umat” di Jakarta, Senin (19/10/2026).
“Tanah wakaf kita sekarang 467.237 titik. Jadi tumbuh sekitar 4-5 persen. Jadi pertumbuhannya sangat besar sekali,” ujar Ketua BWI, Prof Kamaruddin Amin, dalam konferensi pers “2 Tahun Asta Cita Kinerja Kemenag, Manfaat untuk Umat” di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Dalam pemaparannya, ketua BWI mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini memiliki potensi besar berupa 467.237 titik tanah wakaf. Jumlah ini tercatat mengalami pertumbuhan yang sangat besar, yakni berkisar 4 hingga 5 persen. Menurut Prof. Kamaruddin Amin, aset tanah wakaf yang berjumlah besar tersebut menjadi peluang utama bagi pengembangan ekonomi umat apabila dikelola secara optimal dan produktif.
Selain aset berupa tanah, sektor penghimpunan wakaf uang juga menunjukkan potensi yang sangat besar dengan akumulasi terkumpul mencapai Rp4,7 triliun. Dana wakaf uang tersebut diinvestasikan secara produktif, lalu hasil investasinya disalurkan kembali kepada masyarakat untuk mendukung berbagai program pemberdayaan.
“Wakaf uang sekarang itu terkumpul Rp 4,7 triliun,” ucap Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) tersebut.
Lebih lanjut, Prof. Kamaruddin Amin menegaskan bahwa tata kelola wakaf tidak boleh hanya berfokus pada penghimpunan aset semata. Kunci utamanya adalah memastikan bagaimana manfaat dari pengelolaan wakaf tersebut dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat luas. Menurut beliau, dengan pengelolaan yang tepat, wakaf berpotensi menjadi salah satu sumber pemberdayaan umat yang manfaatnya berdampak jangka panjang.
Untuk menopang ekosistem tersebut, Kemenag juga mengembangkan program pemberdayaan ekonomi berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) yang saat ini telah menjangkau 287 titik. Di samping itu, Kemenag turut membina sekitar 25 titik kota wakaf. Pembinaan kota wakaf ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem wakaf serta mendorong pemanfaatannya demi kesejahteraan masyarakat.
Rangkaian capaian ini mempertegas komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat peran instrumen keagamaan bagi pembangunan sosial dan ekonomi secara menyeluruh. Melalui penguatan ekosistem yang terintegrasi,mulai dari tanah wakaf, wakaf uang, hingga pemberdayaan berbasis KUA dan kota wakaf. Potensi besar ini diharapkan dapat terus menyejahterakan masyarakat secara berkelanjutan.
Editor : Humas BWI

