BWI Bahas SOP Nazhir Profesional

 Jakarta (28/11/08) | Maju atau mundurnya perwakafan di Indonesia, salah satunya, dipengaruhi oleh kualitas nazhir alias pengelola aset. Karena i

Materi Tanya Jawab Wakaf Seri 07, Manfaat SWR005 Apa Saja?
Dapat Kartu Baitul Ashyi, Jamaah Haji Aceh Diberi Uang Wakaf
Wakaf Bisa Menjadi Sandaran Saat Hadapi Pandemi Covid-19

 

Jakarta (28/11/08) | Maju atau mundurnya perwakafan di Indonesia, salah satunya, dipengaruhi oleh kualitas nazhir alias pengelola aset. Karena itu, BWI kini sedang menggodok Standar Operasional Prosedur (SOP) nazhir profesional. Ini adalah bagian dari usaha memproduktifkan aset wakaf melalui pembenahan kapasitas sumber daya nazhir. Jika kondisi nazhir sudah berkualitas, baik dari sisi kemampuan maupun manajerial, maka pengelolaan aset wakaf ke arah produktif di Indonesia akan berjalan bak bola salju yang kian meraksasa. 

 

Jadi, kalau SOP ini sudah selesai dibahas dan disahkan, maka tidak semua orang otomatis bisa menjadi nazhir. Sebab, ada ketentuan-ketentuan yang harus dimiliki oleh seorang nazhir. Misalnya, dalam draf SOP tersebut dijelaskan tentang syarat-syarat khsusus bagi nazhir. 

 

Pertama, dari segi kemampuan diri. antara lain: a) nazhir harus paham tentang hukum wakaf, baik dalam tinjauan syari’ah maupun Perundang-undangan Negara RI; (b) standar pendidikan yang tinggi (minimal Madrasah Aliyah atau setingkat) dan berumur antara 21 hingga 60 tahun serta memiliki moral yang baik; (c) mempunyai kecerdasan, baik spiritual maupun emisional; (d) memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang pemberdayaan harta wakaf; (e) mempunyai skill atau kemampuan sesuai dengan harta wakaf yang dikembangkan; (f) mempunyai sertifikat dari sebuah lembaga sertifikasi yang terdaftar di BWI; (g) bagi nazhir berskala internasional harus menguasai salah bahasa internasional.

 

Kedua, dari segi manajemen. Meliputi: (a) mempunyai kapasitas dan kapabilitas yang baik dalam leadership; (b) mempunyai visi, misi dan tujuan yang berorientasi ke masa depan serta konsisten dalam pengelolaan dan tujuan pemberdayaan harta wakaf; (c) mempunyai standar struktur organisasi, koordinasi, dan tata kerja yang jelas. 

 

BWI sebagai Nazhir Nasional dan International

 

Selain itu, draf SOP ini juga mempertegas posisi BWI sebagai nazhir yang bersekala nasional dan international. Skala nasional dalam konteks ini yaitu pengelolaan dan pengembangan wakaf dari wakif yang bersifat nasional dan diperuntukkan kepada mauquf alaih yang bersifat nasional. Adapaun yang termasuk wakif berskala nasional adalah pejabat Negara; perorangan, badan hukum dan organisasi; serta BUMN dan perusahaan multi nasional.

 

Sedangkan yang dimaksud skala internasional adalah pengelolaan dan pengembangan wakaf dari Wakif yang bersifat internasional dan diperuntukkan kepada mauquf alaih yang bersifat nasional dan internasional. Berarti yang termasuk wakif berskala internasional yaitu orang asing; perusahaan asing, lembaga internasional dan lainnya; serta Negara-negara sahabat.

 

Hingga berita diturunkan, draf SOP ini masih dalam pembahasan tim perumus. Insya Allah dalam waktu dekat segera disahkan, dan dapat diaplikasikan di lapangan. [aum]

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: