UU Wakaf Perlu Direvisi

UU Wakaf Perlu Direvisi

Bandung,- BWI Rapat Koordinasi BWI Pusat dan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten/Kota Se Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta merekomendas

Delapan Negara Berkumpul Bahas Zakat dan Wakaf
Kupon Wakaf untuk Masjid Terapung
Gubernur Jatim Segera Launching Wakaf Uang

Bandung,- BWI Rapat Koordinasi BWI Pusat dan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten/Kota Se Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta merekomendasikan perlunya revisi atas Undang Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Sehingga kelembagaan BWI biisa lebih kuat. Usulan itu akan disampaikan kepada DPR RI melalui Kementerian Agama.

Demikian salah satu rekomendasi rapat Koordinasi BWI yang berlangsung di Bandung, 13 -15 Maret 2019 lalu. Rapat kordinasi dalam penyusunan rekomendasi ini dipimpin oleh salah seorang Komisioner BWI, Drs. H. Susono Yusuf pada hari terakhir rapat pleno.

 

“Revisi atas UU tentang Wakaf itu sudah sangat mendesak. Sejak dilahirkan 15 tahun lalu, belum pernah direvisi. Sampai Rakor ke 3 ini, rekomendasi perlunya revisi atas UU Wakaf selalu mengemuka. Jadi, semua pengurus BWI, baik di pusat atau daerah mendesak revisi UU itu,’’ tegas Susono Yusuf yang juga Humas BWI Pusat usai memimpin Rakor tersebut.

Selain itu, Rakor juga merekomendasikan perlunya peningkatan kualifikasi dan standarisasi nazhir. Untuk itu, diputuskan perlu dilakukan pelatihan dan sertifikasi nazhir secara berkala dan berjenjang.

Rekomendasi lainnya adalah usaha meningkatkan manfaat dan pengembangan harta benda wakaf BWI. BWI pusat maupun daerah harus meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan untuk melakukan pendataan harta benda wakaf dan pemetaan potensinya. Sehingga harta wakaf tersebut bisa lebih berdaya guna pemanfaatannya secara maksimal.

Rakor juga merkomendasikan perlunya pengarusutamaan wakaf, penguatan program literasi dan sosialisasi perwakafan. Untuk itu, BWI Pusat, khsusnya, perlu lebih meningkatkan sinergitas dan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan. Seperti dengan Kemenag, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Pemda, Lembaga Pendidikan, LKS PWU, media (offline atau online) dan institusi lain dengan melakukan MoU atau kerjasama.

Untuk pengamanan dan tertib administrasi harta benda wakaf, Rakor merekomendasikan agar BWI berkoordinasi dengan Kementerian Agama Republik Indonesia, melakukan pembinaan PPAIW (Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf) di KUA (Kantor Urusan Agama) di setiap kecamatan.

Sedangkan untuk memperlancar komunikasi dan pelaksanaan tugas dan wewenang antara BWI Pusat dan BWI daerah, Rakor merekomendasikan, perlunya dilakukan koordinasi berkala antara BWI Pusat dan daerah;

Sementara ittu, untuk peningkatan pemanfataan harta benda wakaf menjadi lebih maksimal, Rakor merekomendasikan BWI perlu mengupayakan pilot proyek wakaf produktif di setiap daerah sesuai dengan potensinya masing-masing;

Dalam usaha meningkatkan pelaksanan tugas dan wewenang BWI baik di pusat maupun daerah, Rakor merekomendasikan, agar BWI mengupayakan Dana Operasional BWI di tingkat pusat maupun daerah melalui APBN/APBD dan sumber lainnya yang tidak mengikat.

Untuk mengatasi masalah-masalah kasus-kasus hokum, seperti penyelesaian kasus-kasus sengketa perwakafan dan/atau nazhir, Rakor merekomendasikan, BWI pusat maupun daerah perlu menyiapkan tenag ahli dan/atau kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum.

Rakor juga merekomendasikan perlunya diusulkan Hari Wakaf Nasional. ‘’Ini untuk penguatan eksistensi perwakafan nasional,’’ kata Susono mengakhir pembahasan rekomendasi Rakor tersebut.

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: