BWI Kepulauan Riau Kerja Sama Wakaf Uang dengan Bank Riau Kepri

BWI Kepulauan Riau Kerja Sama Wakaf Uang dengan Bank Riau Kepri

  PEKANBARU, BWI.or.id–Guna meningkatkan perkembangan wakaf uang di provinsi Kepulauan Riau, Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Kepulauan Riau

Dikukuhkan, 152 Baitul Mal di Aceh
Dorong Perseorangan Jadi Badan Hukum
Potensi Wakaf Uang di Sulteng Mencapai Rp.2,4 Triliun

 

PEKANBARU, BWI.or.id–Guna meningkatkan perkembangan wakaf uang di provinsi Kepulauan Riau, Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Kepulauan Riau menggandeng Bank Riau Kepri (BRK). Pada Kamis (18/2/2016) lalu, di Kantor Cabang Syariah BRK Tanjung Pinang, kedua pihak menandatangani nota kesepahaman tentang penerimaan wakaf uang melalui BRK.

 

 

 

Nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi wakif yang ingin melakukan setoran wakaf uang. Dengan adanya nota kesepahaman ini masyarakat bisa menyetorkan wakaf uangnya kepada nazhir Perwakilan BWI Kepri melalui BRK.

 

Nota kesepahaman itu ditandatangani langsung oleh Ketua BWI Provinsi Kepulauan Riau, Razali Jaya, dan Direktur Utama BRK, Irvandi Gustari. Penandatanganan nota itu disaksikan Komisaris Utama BRK Mambang Mit, Kepala Cabang Syariah BRK Tanjung Pinang Helwin Yunus, Sekretaris Perwakilan BWI Provinsi Kepri Erman Zaruddin, Divisi Pembinan Nazhir Perwakilan BWI Provinsi Kepri Husaini.

 

Direktur Utama BRK Irvandi Gustari menyatakan apresiasinya atas kepercayaan Perwakilan BWI Provinsi Kepri. Ia berharap kerjasama ini tidak hanya di bidang layanan dan jasa perbankan saja, tetapi akan terus berkembang selaras dengan peluang untuk memberikan kemudahan bagi umat dalam melakukan ibadah.

 

Sejak terbit Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, harta yang bisa diwakafkan bukan hanya tanah. Masyarakat dari kelas ekonomi apa pun bisa berwakaf, di antaranya dengan uang. Dalam undang-undang wakaf tersebut, masyarakat bisa mewakafkan uangnya kepada nazhir melalui lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) yang ditunjuk Menteri Agama. Dalam hal ini, nazhir dan LKS-PWU akan bekerja sama membuka rekening wakaf untuk menerima setoran wakaf uang.

 

Setoran wakaf uang melalui LKS-PWU merupakan terobosan baru dalam undang-undang wakaf. Dengan melibatkan LKS-PWU, jumlah wakaf uang yang sudah diterima nazhir tidak bisa dimanipulasi karena sistem perbankan mencatat dengan akurat setiap setoran wakaf uang dari masyarakat.

 

Menurut Razali Jaya, sejauh ini Perwakilan BWI Provinsi Kepri sudah bekerja sama dengan bank untuk menerima setoran wakaf uang. Selain dengan BRK, wakaf uang juga bisa disetorkan melalui Bank Muamalat. Wakaf uang yang sudah disetorkan masyarakat akan dikelola untuk kemaslahatan umat.

 

Perwakilan BWI Kepri sendiri, tambah Razali, telah mengembangkan berbagai program wakaf produktif, seperti penyewaan rumah kos muslim (RKM), pembangunan mini market halal (MMH) untuk pengembangan dana wakaf uang, dan akan membangun rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada umat.[]

 

Penulis: Nurkaib

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: