Nazhir Wakaf Uang Ilegal Akan Ditindak Tegas

JAKARTA–Terkait dengan maraknya kegiatan pengumpulan wakaf uang di masyarakat oleh sejumlah lembaga, Badan Wakaf Indonesia (BWI) akan mengambil tindakan tegas. Pengumpulan wakaf uang hanya boleh dilakukan oleh nazhir wakaf uang yang jelas badan hukumnya dan terdaftar  di BWI. Selain itu, setoran wakaf uang juga harus melalui lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU).

Demikian salah satu poin yang mengemuka dalam presentasi Dompet Dhuafa – Tabung wakaf Indonesia di hadapan pengurus Badan Wakaf Indonesia, Senin (2/2/2015), di Kantor BWI. Presentasi itu dalam rangka pendaftaran DD-TWI sebagai nazhir wakaf uang yang sah. Sebelumnya, DD-TWI baru terdaftar sebagai nazhir wakaf tanah.

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sudah jelas disebutkan bahwa setoran wakaf uang harus melalui LKS-PWU. Tujuannya agar pergerakan wakaf uang bisa diawasi oleh berbagai pihak sehingga nazhir tidak bisa seenaknya menggunakan uang wakaf.

Sementara, dalam peraturan BWI disebutkan bahwa nazhir wakaf uang harus berbadan hukum atau organisasi. Perorangan tidak boleh menjadi nazhir wakaf uang. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan uang wakaf.

“Tahun ini kami akan mengambil sikap tegas terhadap nazhir-nazhir yang ilegal. Kepentingan kami (BWI) hanya untuk melindungi aset-aset wakaf,” kata Asep Saefudin Jahar, anggota BWI Divisi Pembinaan Nazhir.

Oleh karena itu, BWI, kata Asep, mengimbau semua pihak yang sudah atau sedang bergiat dalam wakaf uang segera mendaftarkan diri ke BWI. “Kami tidak mempunyai kepentingan apa pun selain melindungi aset wakaf,” ujar Asep.[]

Penulis: Nurkaib

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts