JAKARTA—Wakaf uang merupakan terobosan penting dalam kegiatan perwakafan di Indonesia. Dengan hadirnya wakaf uang, tidak hanya orang kaya raya yang bisa berwakaf. Bahkan orang miskin pun bisa berwakaf uang karena cukup dengan Rp 1 juta. Karena itu, Badan Wakaf Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa pelayanan dalam kegiatan wakaf uang harus ditingkatkan.
Dalam peraturan perundang-undangan wakaf disebutkan bahwa wakaf uang harus dibayarkan melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Jadi, orang yang hendak berwakaf uang bisa datang langsung ke bank-bank yang ditunjuk sebagai LKS-PWU, seperti orang yang mau menabung biasa. Mereka tinggal mengatakan kepada pegawai bank bahwa mereka mau berwakaf uang. Selanjutnya, pegawai bank akan menyediakan formulir wakaf uang kepada calon wakif.
Atas dasar itulah BWI mengadakan kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan para pegawai bank LKS-PWU pada Senin (11/11/2013), di Hotel Santika, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta. Kegiatan yang bertajuk “Asistensi Penyelenggaraan Wakaf Uang Untuk Pegawai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang” itu diikuti oleh 29 pegawai dari 8 LKS PWU, yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, Bank BNI Syariah, Bank DKI Syariah, Bank BTN Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, dan Bank CIMB Niaga Syariah.
“Kegiatan ini bertujuan memperkuat pengetahuan pegawai froontliner, seperti customer service dan teller agar mampu melayani para calon wakif secara maksimal,” jelas Sigit IndraPrianto, staf Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf BWI.
Menurut Sigit, kegiatan ini rencananya akan direplikasi dan diperbanyak guna memperkuat pengetahuan wakaf uang para pegawai LKS-PWU yang ada di garis depan.
Tampil sebagai pemateri pada kegiatan tersebut Suhaji Lestiadi, Ketua Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf BWI, dan Tutuy Guntara, Ketua Forum LKS PWU. Kepada para peserta mereka menyampaikan materi yang terkait dengan SOP dan tata cara penyelenggaraan wakaf uang sesuai dengan UU dan PP Wakaf. Selain itu, pembekalan wakaf uang dari perspektif fiqih dan pengelolaannya juga diberikan kepada para pegawai bank tersebut.
Nurkaib