Jemaah haji asal Aceh menerima dana wakaf Baitul Asyi di Mekah, Arab Saudi. Jemaah wajib memperlihatkan kartu yang dibagikan di Asrama Haji Embarkasi
Jemaah haji asal Aceh menerima dana wakaf Baitul Asyi di Mekah, Arab Saudi. Jemaah wajib memperlihatkan kartu yang dibagikan di Asrama Haji Embarkasi Aceh untuk mengambil uang itu.
“Besaran dana yang diterima masing-masing 1.500 riyal atau sekitar Rp 5,9 juta,” kata Petugas Haji Daerah kloter 01-BTJ, Umar Rafsanjani kepada wartawan, Rabu (07/06/2023).
Pembagian dana wakaf dibagikan per kloter. Jemaah BTJ-01 yang pertama mendapatkan duit yang dibagikan di kantor wakaf Baitul Asyi di Aziziyah, Mekah.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari mengatakan, pembagian dana tersebut dilakukan di hari berbeda. Seluruh jemaah ber-KTP Aceh akan menerima dana tersebut.
“Alhamdulillah, pembagian uang wakaf Habib Bugak Asyi tahun ini masih sama dengan tahun lalu yaitu 1.500 riyal per jemaah. Sementara tahun 2019 lalu masing-masing jemaah haji Aceh menerima 1.200 riyal,” jelas Azhari.
“Pemberian dana wakaf bagi jemaah haji Aceh ini sudah dilakukan sejak 16 tahun lalu. Kita berharap, dana ini dapat dimanfaatkan para jemaah dengan sebaik-baiknya,” lanjut Azhari.
Wakaf Baitul Asyi
Ikrar wakaf yang dilakukan Habib Bugak Al Asyi dua abad yang lalu, hasilnya masih bisa dinikmati oleh jemaah haji asal Aceh sampai saat ini. Berawal dari inisiatif Habib Bugak bahkan sejak dia belum berangkat ke Tanah Suci.
Awal mula cerita ini terjadi pada tahun 1800-an. Habib Bugak yang saat itu masih berada di Aceh, sudah memiliki gagasan untuk mengumpulkan uang, guna membeli tanah di Mekah untuk diwakafkan kepada jemaah haji.
“Selain dari dana yang dimilikinya sendiri, Habib Bugak menjadi inisiator pengumpulan dana dari masyarakat Aceh saat itu,” ujar petugas Wakaf Baitul Asyi, Jamaluddin Affan, Kamis (7/8/2018) seperti dikutip dari detikNews.
Pada masa lalu perjalanan haji dilakukan menggunakan kapal laut, yang memakan waktu berbulan-bulan bahkan sampai tahunan. Tak sedikit pula jemaah haji yang kemudian menetap di Arab Saudi.
“Saat itu bahkan belum ada Kerajaan Arab Saudi seperti sekarang ini. Belum ada Indonesia. Di Mekah sini masih dikuasai oleh Turki Ustmani,” kata Jamal.
Ketika Habib Bugak berangkat ke Tanah Suci, dia sudah membawa bekal dana untuk wakaf. Dan begitu sampai, niatan wakaf itu direalisasikannya. Dia membeli tanah yang lokasinya kala itu persis di samping Masjidil Haram.
Di atas tanah itu didirikan penginapan untuk menampung jemaah asal Aceh. Jemaah tak lagi bingung mencari tempat tinggal selama berada di Mekah.
COMMENTS