Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan menyebut bahwa potensi wakaf di Indonesia begitu besar. Dalam catatan Badan
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan menyebut bahwa potensi wakaf di Indonesia begitu besar. Dalam catatan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Buya Amir menyebut, pada 2019 ada potensi aset wakaf sebesar Rp 2.000 triliun, potensi wakaf uang sebesar 188 triliun rupiah, dan 420 ribu hektare lahan wakaf.
Dari besarnya jumlah tersebut, menurut Buya Amir, gerakan wakaf di Indonesia belum optimal. Menurut Buya Amir, setidaknya ada dua faktor mengapa capaian wakaf belum maksimal.
Pertama, kata dia, karena literasi wakaf yang masih rendah. Kedua, lanjut dia, karena program wakaf belum inovatif dan kreatif. Ketiga, kata dia, karena belum terjalin kolaborasi yang strategis dalam mengoptimalkan potensi dana sosial seperti CSR/TJSL menjadi program wakaf.
Dia mengatakan, dalam hal ini MUI memiliki tiga peran strategis untuk mengatasi hal itu.
“Pertama, penguatan dakwah MUI mengenai wakaf, khususnya wakaf uang dan wakaf produktif, kedua meningkatkan literasi dan sosialisasi wakaf ke berbagai kalangan melalui pengurus tingkat provinsi hingga pengurus kabupaten bahkan kecamatan, ” ujar dia dalam Penyuluhan Hukum Wakaf tentang Penguatan peran dalam pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, (6/6/2023) di Kantor MUI Pusat.
“Ketiga, memperkuat posisi Lembaga Wakaf MUI sebagai role model pengelolaan wakaf uang dan wakaf produktif di Indonesia, ” imbuh dia.
Peran strategis MUI itu, ujar dia, memiliki landasan kuat karena MUI telah menelurkan Fatwa nomor 2 tahun 2002 mengenai Wakaf Uang.
Dalam fatwa tersebut, disebutkan bahwa Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Surat-surat berharga juga masuk dalam kategori uang.
Fatwa tersebut membolehkan wakaf uang (jawaz). Namun Wakaf Uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i. Nilai pokok Wakaf Uang juga harus terjamin kelestariannya, tidak boleh dijualbelikan, dihibahkan, dan/atau diwariskan.
Dalam kesempatan tersebut, Buya Amirssyah juga mengajak Ormas Islam untuk membangkitkan Wakaf, karena Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi wakaf cukup besar.
“Kita perlu memperkuat kebangkitan peradaban wakaf yang harus kita mulai dari ormas-ormas seperti MUI, NU, Muhammadiyah dan lain sebagainya sebab wakaf merupakan salah satu sumber pembiayaan yang menjanjikan, ” ujar beliau.
Dalam upaya memperkuat kebangkitan peradaban wakaf, MUI telah memiliki Lembaga Wakaf yang didirikan pada 23 Mei 2008 berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan MUI Nomor : Kep-720/DP-MUI/2008 yang diberi nama Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LWMUI).
“LWMUI ini memiliki visi untuk menjadi role model nazhir wakaf yang amanah dan profesional mengelola dana sosial Islam yang berkelanjutan dan memberikan manfaat besar bagi umat,” ungkapnya.
COMMENTS