Peraturan BWI No. 1 Tahun 2008 Ruislag

Peraturan BWI No. 1 Tahun 2008 Ruislag

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia ini yang dimaksud dengan : Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan

Peraturan BWI No. 2 Tahun 2008 Tentang Perwakilan BWI
Peraturan BWI No. 3 Tahun 2008 – Penggantian Nazhir
Peraturan BWI No. 4 Tahun 2010 – Tentang Pedoman Pengelolaan Harta Wakaf

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia ini yang dimaksud dengan :

  1. Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.
  2. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
  3. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
  4. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
  5. Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.
  6. Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
  7. Badan Wakaf Indonesia, yang selanjutnya disingkat BWI, adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
  8. Kepala Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat dengan Kepala KUA adalah pejabat Departemen Agama yang membidangi urusan agama Islam di tingkat kecamatan.
  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: