Fatwa MUI Tentang Wakaf Uang

Fatwa MUI Tentang Wakaf Uang

Pertama : Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang

Moratorium Pembongkaran Rumah Ibadah
Menag Minta Dirjen Bimas Islam Pelajari Wakaf
Nazhir Perseorangan Jadi Badan Hukum

Pertama :

  1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
  2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
  3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
  4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’ ia
  5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0