BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda...
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Badan Wakaf Indonesia yang selanjutnya disingkat dengan BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.Perwakilan Badan Wakaf...
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta...
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia ini yang dimaksud dengan :
Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau...