BerandaBeritaRDPU dengan BWI, Komisi XI Dorong Kemenkeu Tempatkan 10 T di BWI

RDPU dengan BWI, Komisi XI Dorong Kemenkeu Tempatkan 10 T di BWI

-

Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi XI Bapak Dr. H. Mukhamad Misbakhun, S.E., M.H tersebut berfokus pada evaluasi tata kelola wakaf nasional, penguatan regulasi, serta optimalisasi potensi ekonomi syariah melalui aset wakaf produktif di Indonesia.

Komisi XI DPR RI membidangi keuangan negara, perencanaan pembangunan nasional, kebijakan moneter, dan sektor jasa keuangan – menyoroti peran strategis BWI dalam mendorong optimalisasi potensi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah nasional.

Dalam pemaparannya, Sekretaris Badan Pelaksana BWI H. Anas Nasikhin, M.SI, menegaskan bahwa BWI tengah melakukan transformasi fundamental melalui Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. BWI memposisikan diri dari sekadar regulator dan administrator menjadi Sovereign Waqf Asset Manager yang bertindak sebagai penggerak utama pengelolaan aset wakaf ekonomi nasional.

  1. Transformasi tersebut ditopang oleh 3 pilar program prioritas: Pengelola Aset Wakaf (Asset Manager): Berfokus pada pengelolaan aset wakaf strategis nasional dan internasional, optimasi aset negara (seperti wakaf hutan dan proyek strategis), serta pooling global waqf funds.
  2. Orkestrator Ekosistem: Mengorkestrasi penghimpunan wakaf uang dari target Rp5,4 triliun pada 2027 menuju Rp9,9 triliun pada 2029 (sesuai target RPJMN 2025–2029 sebesar 0,027% PDB), serta akselerasi kolaborasi proyek wakaf produktif yang terintegrasi dengan bank syariah dan pasar modal syariah.
  3. Waqf Custodian: Mengembangkan digitalisasi dan sinkronisasi basis data aset wakaf (terintegrasi dengan SIWAK Kemenag, BPN, dan LKSPWU), pengawasan tata kelola, penjaminan aset, serta pembentukan Waqf Risk Reserve Funds (Dana Tabarru Cadangan Risiko Wakaf).  Dukungan Terhadap Asta Cita dan LP2BWI.

BWI juga memaparkan dukungan terhadap program kerja pemerintah (Asta Cita Nomor 2 Program Kerja Nomor 55) mengenai pembentukan entitas pembiayaan berbasis wakaf. Sejalan dengan Perpres No. 12/2025 tentang RPJMN 2025–2029, BWI mendorong pengintegrasian Lembaga Pembiayaan Pembangunan Berbasis Wakaf (LP2BW) ke dalam kelembagaan BWI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) nasional. Integrasi ini bertujuan untuk menjaga mandat tunggal UU No. 41/2004, efisiensi perizinan, pencegahan dualisme regulasi, serta perlindungan aset wakaf.

Komisi XI DPR RI menyambut baik pemaparan tersebut dan berkomitmen untuk mengawal fungsi anggaran serta pengawasan guna memperkuat kelembagaan BWI agar tata kelola wakaf nasional semakin transparan, akuntabel, dan memberikan dampak luas bagi perekonomian bangsa.

Misbakhun selaku Ketua Komisi XI DPR RI juga secara khusus menyambut baik dan mendukung ide serta terobosan BWI terkait pembiayaan berbasis wakaf dengan mendorong proposal tersebut ke Menteri Keuangan untuk penempatan dana 10 Triliyun di Bank Wakaf/BWI.

Penulis : Mirwan Fahmi

Editor   : Taufiq H.

Loading

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru