BWI Perwakilan Pringsewu dan Pemda Berkomitmen Maksimalkan Potensi Wakaf

BWI  Perwakilan Pringsewu dan Pemda Berkomitmen Maksimalkan Potensi Wakaf

Komitmen kuat untuk memaksimalkan potensi wakaf di Kabupaten Pringsewu menjadi sorotan utama dalam audiensi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pringsewu dan

Berwakaf, Penyempurna Amal Jariyah Haji yang Mabrur
Wakaf atau Sedekah Jariyah Saat Ramadan, Ini Keistimewaannya
Wakil Ketua BWI Buka Kegiatan Pembinaan Perwakilan BWI, Tatakelola Kenazhiran dan Bimtek Tukar Menukar Tanah Wakaf

Komitmen kuat untuk memaksimalkan potensi wakaf di Kabupaten Pringsewu menjadi sorotan utama dalam audiensi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pringsewu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu yang digelar di Kantor Bupati Pringsewu pada Kamis (07/09/2023).

Pada kesempatan tersebut Pj Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah, berharap ada langkah-langkah konkret dalam memperkuat sosialisasi mengenai BWI dan peraturan wakaf. Hal ini menurutnya penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang wakaf serta aturan-aturannya.

“Pendidikan literasi tentang wakaf penting bagi masyarakat sebagai solusi dalam menyelesaikan yang sering muncul dari status tanah wakaf,” katanya.

Terkait hal ini, Pemda Kabupaten Pringsewu siap membantu dan bersinergi dengan BWI untuk merealisasikan program maksimalisasi potensi wakaf ini. Pihaknya juga akan memperkuat kesadaran berwakaf di lingkungan Pemerintah Daerah Pringsewu.

Sementara Ketua BWI Pringsewu H Safroni mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya untuk menguatkan kesadaran berwakaf dengan peruntukan wakaf tersebut bagi kemaslahatan masyarakat. Menurutnya penting disampaikan ke masyarakat bahwa wakaf bukan hanya dalam bentuk tanah untuk masjid dan mushala.

“Saat ini ada wakaf produktif melalui wakaf tunai berupa uang. Wakaf pun bisa dalam jangka waktu tertentu yang hasilnya bisa diperuntukkan untuk kemaslahatan,” ungkap Ketua BWI Pringsewu Periode 2023-2026 ini.

Selain maksimalisasi potensi wakaf, dalam pertemuan tersebut juga dibahas persiapan pengukuhan BWI Pringsewu yang baru saja di SK kan oleh BWI Pusat.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pringsewu resmi terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Nomor: 056/BWI/P-BWI/2023 tentang Penetapan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2023 – 2026.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: