Berbagi Iftar Melalui Program Wakaf Produktif

Berbagi Iftar Melalui Program Wakaf Produktif

Ramadan merupakan bulan suci yang penuh keberkahan bagi umat Islam. Oleh karena itu, kita harus menyambutnya dengan semangat beribadah kepada Allah S

Materi Talkshow Research Expose Wakaf Seri 12
Model Pemberdayaan Wakaf Produktif
Pakar Ekonomi Syariah Nilai Saham Hingga Deposito Pantas Menjadi Aset Wakaf

Ramadan merupakan bulan suci yang penuh keberkahan bagi umat Islam. Oleh karena itu, kita harus menyambutnya dengan semangat beribadah kepada Allah SWT. Bukan sekedar menunaikan shalat dan berpuasa saja, namun kita perlu sempurnakan dengan berbagi kepada sesama.

Berbagi iftar menjadi salah satu kegiatan positif yang nilai keberkahannya begitu dahsyat di bulan Ramadhan, sehingga menjadi amalan yang dianjurkan bagi siapapun yang memiliki kelebihan rezeki. Dengan semangat berbagi, dari satu kebaikan akan menstimulus kebaikan lainnya kepada diri sendiri maupun orang lain.

Wakaf Salman ITB adalah salah satu lembaga nazhir yang juga menyelenggarakan program berbagi iftar di Kota Bandung. Hal yang berbeda dalam pelaksanaan berbagi iftar kali ini adalah adanya keterlibatan para pelaku usaha binaan Wakaf Salman dalam program 1000 UMKM sebagai bentuk nyata wakaf produktif. Jika sebelumnya para pelaku UMKM ini dibantu oleh para wakif, kini mereka turut melakukan program sosial dengan berbagi iftar. Sebab, bisnis tidak hanya berbicara soal untung rugi saja namun keberkahan pun bernilai sangat penting.

Gerakan wakaf produktif ini harus terus kita dukung agar manfaatnya terus mengalir kepada seluruh pihak yang membutuhkan. Dengan turut berwakaf, maka masyarakat sudah berpartisipasi dalam mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan perumbuhan ekonomi bangsa.

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya di antara amal kebaikan yang mendatangkan pahala setelah orang yang melakukannya wafat ialah ilmu yang disebarluaskannya, anak saleh yang ditinggalkannya, mushaf (kitab-kitab keagamaan) yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah yang dibangunnya untuk penginapan orang yang sedang dalam perjalanan, sungai yang dialirkannya untuk kepentingan orang banyak, dan harta yang disedekahkannya.” (HR. Ibnu Majah).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: