Fuad Wardi Kembangkan Wakaf Ahli 2,5 Ha

Banten – Fuad Wardi berinisiatif untuk memanfaatkan tanah wakaf seluas 2,5 hektar di Taktakan Serang Banten. Tanah wakaf tersebut kondisinya saat ini masih belum dikelola secara optimal, apalagi diproduktifkan. “Hanya ditanami tanaman-tanaman biasa yang tidak menghasilkan apa-apa,” tandasnya. Tanah wakaf itu, berdasarkan cerita Wardi, punya akar sejarah yang panjang. Tanah ini mulanya adalah milik KH. Abu Bakar, buyut Fuad Wardi. Sebelum meninggal, ia berwasiat agar tanah tersebut diwakafkan untuk keluarganya. Wakaf jenis ini biasanya disebut sebagai wakaf ahli, wakaf yang pemanfaatannya dialokasikan untuk kepentingan keluarga si wakif.

“Kami sebagai keturunan ingin memanfaatkan tanah 2.5 hektar tersebut. Jangan sampai ada masalah dikemudian hari,” ujar Wardi saat berkonsultasi di kantor BWI, Pondok Gede, Jakarta, (10/11). Karena itu, Wardi memusyawarahkan hal ini dengan anggota keluargan yang lain. Musyawarah ini memutuskan tiga hal.
Pertama, perlu mengadakan kerjasama dengan BWI dalam pendayagunaan. Kedua, tetap mempertahankan tanah wakaf tersebut sebagai wakaf ahli. Ketiga, pemanfaatan tanah wakaf ini untuk kepentingan keluarga, masyarakat sekitar, dan umat Islam.  

Secara legal, tanah tersebut masih belum bersertifikat wakaf, hanya berdasarkan atas surat wasiat wakif. Menurut wakil ketua BWI Mustafa Edwin Nasution, tidak adanya sertifikat wakaf ini menghawatirkan. Pengelolaan wakaf tidak mungkin dilakukan tanpa ada sertifikat wakaf. “Bagaimana setatus hukumnya nanti?” tanya Edwin. Karena itu, langkah pertama yang mesti ditempuh adalah melegalkan status tanah. “Sambil memikirkan pengembangannya, nanti bentuk kerjasama dengan BWI dapat dibicarakan kemudian,” kata Edwin.

Bendahara BWI Suparman Ibrahim, yang juga hadir pada kesempatan tersebut, juga mengusulkan kepada keluarga Fuad Wardi agar membuat yayasan yang berbadan hukum. “Yayasan ini nanti akan berperan sebagai nazhir,” kata Suparman. Selain itu, ia juga menyarankan kepada Fuad untuk membuat rancangan atau draf nota kesepahaman, antara BWI dengan Nazhir, yang mencantumkan hak dan kewajiban serta persentase bagi hasil keuntungan pengelolaan. [aum]

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts